Layanan Perseroan Perorangan Resmi Beralih ke layanan.ahu.go.id

  • 17 Mar 2026 10:49 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terus mempercepat layanan Perseroan Perorangan (PP) guna memperkuat legalitas usaha di Indonesia. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari persiapan peluncuran Super Apps AHU yang direncanakan pada April 2026.

Percepatan layanan tersebut juga ditargetkan mampu meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki badan hukum secara resmi. Pemerintah menargetkan pendirian 8.000 entitas Perseroan Perorangan pada Maret 2026, dengan target akumulatif mencapai 80.000 entitas hingga akhir tahun 2026.

Perseroan Perorangan merupakan bentuk badan hukum yang dirancang untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) menjalankan usahanya secara legal. Sistem ini memungkinkan proses pendirian badan hukum yang lebih sederhana dan sepenuhnya berbasis digital.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, sistem layanan Perseroan Perorangan kini sepenuhnya dialihkan ke sistem layanan AHU berbasis daring melalui laman layanan.ahu.go.id. Perubahan ini menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang syarat dan tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan Terbatas.

Melalui sistem baru tersebut, seluruh produk hukum yang diterbitkan tidak lagi menggunakan format sertifikat seperti pada sistem sebelumnya. Kini dokumen resmi diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) dan Surat Pemberitahuan (SP).

Seiring dengan implementasi sistem baru tersebut, akses terhadap sistem layanan lama melalui laman pp.ahu.go.id akan ditutup secara bertahap. Seluruh aktivitas transaksi Perseroan Perorangan, mulai dari pendaftaran, perubahan data, hingga pembubaran badan hukum, akan dilakukan melalui portal layanan baru.

Penutupan sistem lama ini dilakukan untuk mencegah terjadinya perbedaan produk hukum antara kedua sistem yang dapat mempengaruhi proses validasi data di berbagai instansi terkait, seperti lembaga keuangan, perpajakan, maupun layanan perizinan berusaha berbasis elektronik.

Selain penguatan sistem layanan, percepatan juga dilakukan melalui peran aktif Kantor Wilayah Kementerian Hukum di daerah. Kantor wilayah didorong untuk memperluas sosialisasi kepada pelaku usaha serta memberikan pendampingan teknis bagi pemilik Perseroan Perorangan dalam melakukan pembaruan akun dan sinkronisasi data pada sistem baru.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung percepatan layanan tersebut di daerah.

“Kami di Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB berkomitmen untuk terus mendorong sosialisasi serta memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar semakin banyak UMK yang memanfaatkan kemudahan pendirian Perseroan Perorangan. Dengan badan hukum yang jelas, pelaku usaha akan memiliki kepastian hukum serta peluang yang lebih luas dalam mengembangkan usahanya, termasuk dalam mengakses pembiayaan dan kemitraan usaha,” ujarnya.

Melalui berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan kemudahan pendirian Perseroan Perorangan. Dengan demikian, kepastian hukum usaha dapat meningkat, akses pembiayaan semakin terbuka, serta pertumbuhan ekonomi nasional dapat berjalan lebih inklusif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....