BGN Tegaskan Dapur Gizi Netral Politik, Fokus Percepatan Layanan Nasional
- 29 Mei 2026 13:02 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Badan Gizi Nasional menegaskan sistem pendaftaran SPPG tidak memuat atau mendeteksi afiliasi politik
- Seluruh yayasan diperlakukan sama tanpa mempertimbangkan latar belakang partai politik atau profesi
- Kepemilikan dapur dibatasi: maksimal 10 SPPG per yayasan dalam satu provinsi, dan maksimal 5 jika lintas provinsi
- Terdapat sekitar 29.400 dapur terverifikasi secara nasional, dengan 27.900 sudah beroperasi
- Program menyasar 82,9 juta penerima manfaat, termasuk ibu hamil, ibu menyusui, balita, pelajar, dan tenaga pendidik
- Pemerintah menegaskan efisiensi anggaran tidak mengurangi kualitas layanan, dengan standar biaya Rp15.000 (porsi besar) dan Rp13.000 (porsi kecil)
- BGN menerapkan sistem grading (A, B, C) untuk meningkatkan kualitas dapur berbasis evaluasi lapangan dan sertifikasi (SLHS, halal, HACCP)
RRI.CO.ID, Mataram - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya menegaskan bahwa sistem pendaftaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak mencatat maupun mendeteksi afiliasi politik dalam proses verifikasi kepemilikan dapur. Menurutnya, seluruh pendaftar diperlakukan setara tanpa melihat latar belakang organisasi maupun profesi.
Ia menyebutkan bahwa sistem yang digunakan BGN tidak dirancang untuk mengidentifikasi keterkaitan politik para pengelola dapur. Karena itu, dugaan keterkaitan antara kepemilikan dapur dengan partai politik yang muncul di lapangan disebutnya lebih bersifat spekulatif.
“Di dalam pendaftaran tidak ditanya partai politiknya apa. Kalau pun menyeruak, oh ternyata di partai ini banyak, itu kan hasil cocokologi orang yang mengecek di lapangan,” ujar Sony, Jumat 29 Mei 2026 di Mataram.
Sony menjelaskan, BGN telah menetapkan batas kepemilikan dapur oleh yayasan untuk menjaga pemerataan layanan. Satu yayasan, kata dia, maksimal dapat mengelola 10 SPPG dalam satu provinsi. Sementara jika yayasan tersebut beroperasi di beberapa provinsi, maka jumlah maksimalnya dibatasi menjadi 5 SPPG per provinsi.
Contohnya, jika sebuah yayasan memiliki dapur di NTB, NTT, dan Bali, maka masing-masing provinsi maksimal hanya diperbolehkan 5 dapur.
Badan Gizi Nasional mencatat saat ini terdapat sekitar 29.400 dapur yang telah terverifikasi secara nasional, dengan 27.900 di antaranya sudah beroperasi.
Program ini menyasar sekitar 82,9 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia, yang terdiri dari ibu hamil, ibu menyusui, anak balita, serta peserta didik dan tenaga pendidik.
Menanggapi isu pengurangan anggaran program makan bergizi, Sony menegaskan bahwa pemerintah melakukan efisiensi anggaran, termasuk di lingkungan BGN, tanpa mengurangi kualitas layanan.
Ia menyebut standar biaya tetap dijaga, yakni sekitar Rp15.000 per porsi besar dan Rp13.000 per porsi kecil. Efisiensi dilakukan pada pos-pos kegiatan operasional, bukan pada kualitas makanan yang diberikan.
BGN juga tengah menerapkan sistem grading atau penilaian kualitas dapur yang terbagi dalam kategori A, B, dan C. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan standar layanan secara bertahap.
Pada tahap awal, seluruh dapur mendapatkan perlakuan yang sama dengan insentif operasional tertentu. Namun, setelah berjalan, dilakukan penilaian lapangan yang melibatkan appraisal dan pemeriksaan sertifikasi.
Penilaian tersebut mencakup pemenuhan standar seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikasi halal, penerapan HACCP, hingga aspek fasilitas seperti status lahan (milik sendiri atau sewa) dan biaya sewa.
Sony menegaskan bahwa sistem grading ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan gizi nasional secara berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....