Jaksa Cek Fisik Mobil Bor Rp 4 Miliar di Dinas PUPR Kabupaten Bima

  • 11 Mei 2026 11:12 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mendalami dugaan korupsi pengadaan mobil bor air tanah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima tahun anggaran 2024. Tim penyelidik bahkan telah turun langsung memeriksa kondisi fisik kendaraan tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar, mengatakan pengecekan dilakukan di kantor Dinas PUPR Bima, Senin 4 Mei 2026. Mobil bor yang kini menjadi sorotan diperiksa secara detail, mulai dari spesifikasi hingga kondisi komponennya.

“Iya benar, dilakukan cek fisik hari Senin,” kata Virdis saat dihubungi, Minggu 10 Mei 2026.

Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyebut kendaraan tersebut tidak layak digunakan. Dalam laporan itu, mobil bor diduga merupakan hasil rakitan dan tidak sesuai dengan detail engineering design (DED).

Penyelidik juga menelusuri dugaan kerusakan pada sejumlah komponen. Berdasarkan informasi yang diterima kejaksaan, ditemukan selang bocor, penggunaan onderdil lama yang dicat ulang, hingga beberapa komponen vital yang disebut belum lengkap.

Selain itu, workshop tempat perbaikan kendaraan disebut diminta menangani unit yang cacat tanpa dukungan fasilitas teknis memadai. Hingga kini, mobil bor dilaporkan belum dapat dioperasikan secara optimal karena masih memerlukan perbaikan.

“Cek fisik ini bagian dari rangkaian penanganan laporan masyarakat,” ujar Virdis.

Tak hanya menyoroti kondisi kendaraan, penyelidik juga mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek tersebut. Informasi yang dihimpun menyebut ada empat pihak yang diduga terkait, terdiri atas mantan pejabat Dinas PUPR, seorang pejabat aktif, dan dua pihak swasta.

Meski demikian, Kejari Bima menyatakan penanganan perkara masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan atau pulbaket. Sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi, namun kejaksaan belum mengungkap identitas mereka.

“Kami masih tahap klarifikasi pihak terkait,” kata Virdis.

Pengadaan mobil bor air tanah tersebut diketahui memiliki pagu anggaran sekitar Rp 4 miliar. Berdasarkan dokumen spesifikasi teknis yang dihimpun, kendaraan itu dirancang memiliki kapasitas pengeboran hingga 225 meter.

Pengadaan mobil bor dilakukan bersamaan dengan pembelian alat berat lain, yakni backhoe loader senilai Rp 1,6 miliar dan ekskavator sekitar Rp 2,3 miliar.

Terpisah, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin, mengatakan dugaan rekayasa teknis terhadap kendaraan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan ahli independen.

“Untuk dugaan rekayasa yang terkait teknis dan fisik mobil, perlu dilakukan pengujian oleh pihak yang berkompeten untuk membuktikan apakah benar atau tidak,” ujarnya.

Suryadin memastikan Pemerintah Kabupaten Bima akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang tengah berjalan. Menurut dia, pejabat terkait telah diminta mendukung kebutuhan data maupun informasi yang diperlukan aparat penegak hukum.

“Kalau ada permintaan data dan informasi, kami minta pejabat terkait untuk kooperatif dengan aparat penegak hukum,” kata Suryadin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....