Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Samota Jalani Sidang Perdana
- 15 Apr 2026 14:33 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Sidang perdana kasus korupsi pengadaan lahan Samota digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu 15 April 2026. Ketiga terdakwa hadir didampingi pengacara masing-masing.
Sebanyak tiga terdakwa terdiri dari Subhan Mantan Kepala Kantor Pertanahan Sumbawa, Muhammad Jan Mantan Ketua Tim Penilai Lahan, serta Saifullah Zulkarnaen pemilik Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang menaungi terdakwa Muhammad Jan.
Majelis hakim yang diketuai Lalu Mohammad Sandi Iramaya membuka sidang dengan mengetuk palu dan menanyakan identitas para terdakwa. Hakim lalu mempersilakan jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan
Surat dakwaan dibacakan secara bersama-sama. Hanya dakwaan milik terdakwa Subhan yang dibacakan karena secara garis besar memiliki kemiripan.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini menjelaskan beberapa poin tuduhan terhadap tiga terdakwa. Setidaknya ada delapan poin yang menjadi alasan perkara ini naik ke meja hijau.
JPU memulai dari tahap paling awal, yakni perencanaan pengadaan tanah tahun 2022. “Perencanaan pengadaan tanah tidak didasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak mengacu pada prioritas pembangunan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Penyimpangan kedua terjadi pada tahap verifikasi dokumen perencanaan pengadaan tanah. Tim Verifikasi DPPT disebut tidak melakukan verifikasi terhadap materi muatan dokumen sebagaimana diatur dalam ketentuan.
Masuk ke tahapan berikutnya, jaksa menyentuh area penunjukan struktur pelaksana. Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah disebut menunjuk Ketua Satgas B yang bukan berasal dari Kementerian ATR/BPN.
Pada poin keempat, jaksa mengungkap masalah dalam identifikasi dan inventarisasi lahan. “Pihak yang mengklaim kepemilikan tidak sesuai dengan kondisi fisik tanah, bahkan tidak pernah melihat fisik sertifikat,” kata jaksa.
Penyimpangan kelima berkaitan dengan perubahan data bidang tanah. Subhan didakwa menerima keberatan dan melakukan perbaikan peta bidang serta daftar nominatif tanpa verifikasi yang semestinya.
Jaksa kemudian menguraikan peran penilai atau appraisal dalam perkara ini. Pada poin keenam, penilai disebut mengabaikan ketidaksesuaian antara peta bidang dan daftar nominatif dengan kondisi di lapangan.
Selanjutnya pada poin ketujuh, kantor KJPP tidak melakukan pemaparan hasil penilaian di hadapan pelaksana pengadaan tanah maupun instansi terkait. Proses yang seharusnya menjadi bentuk transparansi itu tidak dilakukan.
Penyimpangan kedelapan sekaligus penutup uraian menuduh terdakwa Saifullah Zulkarnaen yang memperbaiki laporan hasil penilaian setelah masa kontrak berakhir.
“Penilai melakukan perbaikan laporan setelah jangka waktu kontrak penilaian berakhir,” ujar jaksa.
Akibat rangkaian perbuatan itu, negara disebut mengalami kerugian 6,7 miliar rupiah lebih. Angka tersebut dibacakan tegas oleh jaksa di hadapan majelis hakim.
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp6.778.009.410,” kata jaksa menutup bagian tersebut.
Nilai ini muncul dari selisih Nilai Penggantian Wajar (NPW) dalam dua kali appraisal lahan seluas 70 hektar. Pada appraisal pertama, NPW yang didapat senilai Rp45,8 miliar, sementara NPW kedua senilai Rp52,6 miliar.
Oleh karena perbuatan para terdakwa, JPU mendakwa ketiganya dengan dakwaan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU juga mendakwa ketiganya dengan dakwaan subsider Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mendengar surat dakwaan, ketiga terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing kompak mengajukan eksepsi. Sidang rencananya akan dilanjutkan Rabu 22 April 2026 dengan agenda pembacaan nota keberatan dari para terdakwa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....