Polisi Benarkan Soal Penetapan Tersangka Pencemaran Nama Baik Pejabat
- 19 Feb 2025 16:27 WIB
- Manokwari
KBRN, MANOKWARI : Penyidik Reskrim Polres Teluk Wondama disebut telah melakukan penetapan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Sekda Kabupaten Teluk Wondama, Aser Waroi.
Rustam SH.,CPCLE selaku kuasa hukum Aser mengaku telah menerima informasi terkait dengan penetapan tersangka itu.
Menyoal ini, Kasat Reskrim Polres Teluk Wondama, IPTU Daud Kristian Ambumi yang dikonfirmasi rri.co.id, Rabu (19/2/2025) sore tadi membenarkan informasi tersebut.
"Ia benar, sudah kami lakukan penetapkan tersangka beberapa hari lalu terhadap SAK yang merupakan terlapor dalam kasus ini," ungkapnya.
Pihaknya kata Kasat juga sudah melayangkan surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri, kepada pihak keluarga dan juga kepada korban.
"Panggilan terhadap tersangka sudah kami layangkan dan informasinya akan hadiri panggilan. Ini panggilan terhadap pemeriksaan tersangka," terangnya, sembari menyebut bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan berkaitan dengan laporan polisi yang di layangkan masing masing pihak.
"Kami sudah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan. namun itu kembali kepada mereka kedua bela pihak," tambahnya.
(Hendrik)