Korban Penganiayaan Oknum Pejabat Berbalik Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

  • 19 Feb 2025 12:13 WIB
  •  Manokwari

KBRN, MANOKWARI : Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Wondama berinisial SAK yang merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pejabat Wondama berinisial AW, justru kini berbalik menjadi tersangka untuk kasus lain yang sebelumnya dilaporkan oleh AW di Polres Teluk Wondama.

Oknum pejabat AW melalui kuasa hukumnya, Rustam SH.,CPCLE kepada rri.co.id, akhirnya angkat bicara soal kasus penganiayaan yang menjerat kliennya itu termasuk kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan kliennya pada Oktober 2024.

Dikatakan Rustam, kliennya AW menjadi terlapor atas laporan penganiayaan yang dilakukan SAK selaku korban. Kendati begitu, AW kata Rustam sudah terlebih dahulu melaporkan SAK ke Polres Teluk Wondama terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Kami telah menerima informasi terkait penetapan tersangka terhadap SAK atas laporan polisi yang dilayangkan klien kami AW pada 9 Oktober 2024 atas dugaan pencemaran nama baik," terang Rustam, Rabu (19/2/2025) siang tadi.

Lebih lanjut kata Rustam, penetapan SAK sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan Polres Teluk Wondama pada 10 Februari 2025.

"Korban ini, oleh Polres Teluk Wondama telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Informasi dari Polres Wondama bahwa surat panggilan pemeriksaan terhadap SAK sudah dilayangkan sejak kemarin," ungkapnya.

Soal laporan yang dilayangkan SAK terhadap kliennya AW, Rustam mengaku pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan berjalan saat ini. Kendati begitu, Rustam menyebut bahwa tindakan yang dilakukan kliennya terhadap korban SAK itu beralasan karena tudingan korban terhadap diri kliennya AW yang isinya menjatuhkan harkat, martabat dan drajat kliennya.

Rustam menyebut bahwa kliennya AW melaporkan SAK karena perkataan fitnah melalui media sosial (grup whatsapp) yang mana, SAK menuliskan "Saya cuman mau bilang untuk pemerintah sekarang bahwa siap, Sekda dapat panggil dan ditangkap. Tunggu sudah dalam waktu dekat, tuhan sudah mengatur semua".

"Perkataan ini bagian dari fitnah yang kemudian menjadi bukti laporan klien kami AW, ke Polres Teluk Wondama dan berujung penetapan tersangka terhadap SAK," tandasnya.

(Hendrik)


Rekomendasi Berita