Akhirnya Kejati Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi ATK Sorong

  • 06 Nov 2025 16:32 WIB
  •  Manokwari

KBRN, MANOKWARI : Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat akhirnya menetapkan mantan kepala BPKAD Kota Sorong berinisial HJT sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Realisasi Belanja Barang dan Jasa Alat Tulis Kantor (ATK) dan Cetakan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong Tahun Anggaran 2017.

Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik Pidsus Kejati Papua Barat pada Kamis 6 November 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Agustiawan Umar SH., MH menyebut, selain HJT, penyidik juga menetapkan BEPM selaku bendahara barang sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Hari ini telah kami tetapkan dua orang sebagai tersangka yakni HJT selaku mantan Kepala BPKAD Kota Sorong dan BEPM selaku bendahara barang," ujar Aspidsus Kejati Papua Barat dalam press converance, Kamis (6/11/2025).

Selain menetapkan keduanya sebagai tersangka, penyidik kata Aspidsus terhitung hari ini melakukan penahanan, terhadap kedua tersangka selama 20 hari kedepan mulai tanggal 06 November 2025 sampai dengan tanggal 25 November 2025. Para tersangka dititipkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong.

Diterangkan Aspidsus, bahwa pada tahun 2017, BPKAD Kota Sorong menyediakan anggaran yang bersumber dari DBH Pajak/Bukan Pajak Pusat dari APBD Induk Kota Sorong Tahun 2017 sebesar Rp. 1.359.501.100,00 untuk kegiatan belanja barang dan sebesar Rp. 1.147.102.000,00 untuk penyediaan barang cetakan dan pengadaan.

Selanjutnya anggaran tersebut mendapatkan penambahan melalui DPPA TA. 2017 sebesar Rp. 4.187.436.800,00u ntuk kegiatan belanja barang dan jasa Alat Tulis Kantor (ATK) dan untuk penyediaan barang cetakan dan pengandaan sebesar Rp 3.851.808.700,- Sehingga total keseluruhan untuk kegiatan penyediaan alat tulis kantor dan penyediaan barang cetakan sebesar Rp. 8.039.245.500.

Dikatalan Aspidsus, terhadap kegiatan tersebut, berdasarkan hasil penyidikan, dalam pengelolaan atau pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli sebesar Rp. 4.546.167.139,77

Penyidik menerapkan Pasal terhadap para tersangka yakni primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidiair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Rekomendasi Berita