Praktisi Minta Kejati Serius Tangani Kasus ATK Sorong

  • 08 Okt 2025 18:45 WIB
  •  Manokwari

KBRN, MANOKWARI : Praktisi Hukum di Manokwari, Rustam SH., CPCL meminta penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk serius menuntaskan perkara dugaan korupsi pengadaan ATK Sorong yang penangannya telah menahun.

Pasalnya, perkara ATK Sorong merupakan perkara lama yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Sorong namun diketahui tak tuntas sehingga penanganannya diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Perkara ini diambil alih Kejati Papua Barat saat Kajatinya dijabat Muhammad Syarifuddin SH.,MH yang kini menjabat sebagai Direktur Operasi Pidsus pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung dan Aspidsusnya, Abun Hasbullah Syambas SH., MH yang kini menjabat Kasubdit Bea Cukai, TPPU pada, JAM Pidsus Kejaksaan Agung.

Menurut Rustam, tidak ada alasan untuk Kejaksaan Tinggi Papua Barat berlama lama dalam penanganan perkara tersebut.

"ini bukan perkara baru yang merlukan banyak waktu. ini adalah perkara lama yang diambil alih penangannya oleh Kejati. Harusnya, langkah ini bisa menjadi jawaban yang ditunggj masyarakat dimana perkara harus segera tuntas agar bisa dibawa ke persidangan," tuturnya, Rabu (8/10/2025).

Menurut Rustam, penyidik harus bertindak profesional dan tidak perlu terganggu bila mana ada intervensi pihak manapun terhadap penanganan perkara tersebut.

"Publik mempercayai korps Adhyaksa dengan segala jenis penanganan perkara yang ditangani dari pusat hingga daerah. penanganan ATK sorong juga tentu menjadi harapan masyarakat agar satatus penanganan suatu perkara jelas dimata hukum," tandasnya.

Rekomendasi Berita