Teluk Bintuni Gelar FGD Investasi Berkeadilan Berbasis Adat
- 09 Mar 2026 13:40 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Bintuni– Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni bersama sejumlah lembaga dan akademisi menggelar Focus Group Discussion (FGD) Senin, 9 Maret 2026.Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Teluk Bintuni, Ida Bagus Putu Suratna, di Hotel Steenkool Bintuni.
Mengusung tema “Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Investasi yang Berkeadilan dan Berkelanjutan guna Mendukung Visi Pembangunan di Provinsi Papua Barat”, Diskusi ini menjadi forum strategis untuk mempertemukan pemerintah daerah, akademisi, lembaga adat, dunia usaha, serta berbagai elemen masyarakat dalam merumuskan model investasi yang adil dan berkelanjutan, khususnya bagi masyarakat adat di Papua Barat.
Sejumlah tokoh turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Ketua ISEI Manokwari Viktor Rumere, Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat Agus Orocomna, Kepala Bapelitbangda Teluk Bintuni Rifaldhi Kwando, Wakil Ketua III DPRK Teluk Bintuni Budi Iriyanto Nawarisa, Ketua LMA 7 Suku Marthen Wersin, Rektor Universitas Muhammadiyah Sorong Tri Wahyuni.
Ketua Panitia, Eferth W. Wanma, mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menjadi ruang dialog terbuka untuk menghimpun berbagai pandangan dan gagasan terkait investasi yang menghormati hak-hak masyarakat hukum adat. Menurutnya, kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, antara lain DPD RI, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Papua Barat, Universitas Muhammadiyah Sorong, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya.
“Melalui forum ini diharapkan lahir rekomendasi yang aplikatif terkait model investasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, namun tetap memperhatikan hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Plt Sekda Teluk Bintuni Ida Bagus Putu Suratna menegaskan bahwa pembangunan di Papua Barat harus memperhatikan keberadaan masyarakat adat yang memiliki hubungan erat dengan tanah, hutan, dan wilayah adat sebagai ruang hidup mereka. Ia menilai pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus mempertimbangkan nilai sosial, budaya, dan keberlanjutan lingkungan.
“Pembangunan harus mampu menjembatani kepentingan ekonomi dengan nilai-nilai sosial budaya yang hidup di tengah masyarakat adat,” kata Putu Suratna.
Ia juga menjelaskan bahwa secara konstitusional negara telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat melalui Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945. Pengakuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Menurutnya, masyarakat adat harus ditempatkan sebagai mitra strategis dalam pembangunan daerah, bukan sekadar objek pembangunan. “Paradigma pembangunan ke depan harus menempatkan masyarakat hukum adat sebagai subjek dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, serta pengelolaan wilayah adat,” katanya.
Putu juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat adat, dan media dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Kabupaten Teluk Bintuni sendiri saat ini menjadi bagian dari sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk pengembangan kawasan industri serta investasi energi seperti proyek Tangguh LNG.
Karena itu, pengelolaan investasi di daerah tersebut harus dilakukan secara bijaksana dengan tetap menghormati hak masyarakat adat serta menjaga kelestarian sumber daya alam. Diharapkan kegiatan FGD tersebut dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk mendorong kebijakan investasi yang adil dan memberikan manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni maupun Provinsi Papua Barat.