UMP Sulut Tahun 2024 Ditetapkan Sebesar 3.545.000 Rupiah

  • 21 Nov 2023 13:53 WIB
  •  Manado

KBRN, Manado: Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) pada tahun 2024 sebesar naik 1,67 persen menjadi Rp3.545.000 atau ketambahan Rp 60.000 dari UMP tahun sebelumnya Rp3.485.000.

Kenaikan UMP Sulut tahun 2024 ini diumumkan langsung Gubernur Sulut Olly Dondokambey di The Sentra Hotel di Minahasa Utara (Minut), Selasa (21/11/2023) siang ini.

Menurut Gubernur Olly Dondokambey menyatakan diumumkan UMP ini telah disepakati dalam rapat penetapan UMP Sulut tahun 2024 yang dihadiri seluruh Dewan Pengupahan yang terdiri dari serikat buruh, pengusaha , kalangan akademisi ..

"Saya kira sangat kondisif. Karena pengusaha dan serikat pekerja juga memahami, ekonomi kita membaik, tapi kan masih menanjak terus," jelas Gubernur Olly.

Lanjut Gubernur Olly, bahwa ini hasil kesepakatan bersama semua pihak.

"Jadi harus menjaga juga kestabilan, sehingga pemerintah sangat memberikan apresiasi kepada pengusaha dan serikat pekerja yang bisa mendapatkan formula," pungkas Gubernur Olly.

Hadir pada penetapan dari Dewan Pengupahan Sulut dan unsur Forkopimda Sulut, Ketua BPS Sulut dan jajaran Pemprov Sulut.


google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....