Pasar Kawangkoan Ditata, Pedagang Diingatkan Tak Jualan di Jalan

  • 07 Okt 2026 10:05 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Minahasa - Penataan Pasar Tradisional Kawangkoan mulai dilakukan untuk menciptakan kawasan perdagangan yang aman dan nyaman. Pedagang diingatkan tidak menggunakan bahu maupun badan jalan utama sebagai lokasi berjualan.

Kepala Pasar Tradisional Kawangkoan Meis Walangitan mengatakan, penataan tersebut menindaklanjuti instruksi Bupati Minahasa Robby Dondokambey. Menurutnya, langkah ini bertujuan memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang berkunjung ke pasar.

“Menindaklanjuti instruksi Bupati Minahasa terkait keamanan dan kenyamanan pengunjung pasar, sudah beberapa pekan ini mulai ditindaklanjuti,” ujar Meis kepada RRI di kantornya, Sabtu (3/10/2026).

Ia menjelaskan, akses jalan utama di sebelah timur pasar menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian. Jalan tersebut banyak digunakan pedagang untuk berjualan di pinggir jalan dan menjadi akses menuju Puskesmas Kawangkoan.

Meis berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Ia meminta pedagang tidak berjualan di pinggir, terlebih menggunakan badan jalan utama.

“Mematuhi peraturan yang ada dan jangan berjualan di pinggir jalan, apalagi di badan jalan utama,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Minahasa Lexie Korengkeng mengatakan penertiban merupakan bagian dari tugas Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah. Penataan juga dilakukan agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu pengguna jalan.

Sebelumnya, Satpol PP Minahasa bersama Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan telah menertibkan pedagang di Pasar Tradisional Tondano. Penertiban tersebut menyasar pedagang yang menggunakan bahu jalan untuk berjualan.

Lexie mengatakan penertiban selanjutnya akan dilakukan di Pasar Tradisional Langowan dan Kawangkoan. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan melibatkan kepolisian, instansi terkait, dan pemerintah kecamatan.

“Kami memberikan waktu selama satu minggu untuk dilakukan penertiban,” ujar Lexie. Ia mengatakan pedagang telah diberikan peringatan agar tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat berjualan.

Setelah batas waktu tersebut, Satpol PP akan menindak pedagang yang masih menggunakan bahu jalan. Tindakan dilakukan sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Minahasa.

Penataan pasar diharapkan dapat menjaga kelancaran mobilitas masyarakat tanpa mengganggu aktivitas perdagangan. Pemerintah daerah juga mendorong koordinasi lintas instansi agar penertiban berjalan secara bertahap dan tertib.

(Jeff Assa)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....