Polres Minut Klarifikasi Dugaan Usaha Ilegal di Tanjung Merah

  • 05 Okt 2026 14:01 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID: Minut – Polres Minahasa Utara melalui Seksi Humas melakukan pengecekan dan klarifikasi terkait pemberitaan online mengenai dugaan keterlibatan dua oknum anggota Polri dalam pengelolaan usaha yang disebut tidak berizin serta dugaan pencemaran lingkungan di wilayah Tanjung Merah.

Pengecekan dilakukan Kamis (1/10/2026) di Desa Watudambo Jaga XI, Dusun Pimpin, Kecamatan Kauditan. Tim yang dipimpin Kasi Humas Polres Minut Iptu Steven Surentu mendatangi lokasi usaha pengolahan sisa ikan tuna dan meminta keterangan pemilik, yaitu seorang warga bernama Akhmad Taufik.

Dari hasil klarifikasi, usaha tersebut mengolah sisa ikan tuna dari sejumlah pabrik di Kota Bitung menjadi bahan baku pakan ternak dan ikan. Pemilik menyatakan usahanya telah berjalan sejak 2024 dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 1001240015413.

Iptu Steven Surentu mengatakan, pengecekan dilakukan untuk memastikan informasi yang beredar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Polres Minahasa Utara menegaskan akan terus melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan institusi Polri guna memastikan informasi kepada masyarakat bersifat faktual, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....