Desa Percontohan Wajib Belajar 13 Tahun di Minsel
- 04 Okt 2026 20:38 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, S.H., secara resmi membuka kegiatan "Desa Percontohan Wajib Belajar 13 Tahun" di Hotel Sutan Raja Amurang. Kegiatan ini merupakan program kemitraan antara Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, yang difokuskan pada pengembangan strategi penuntasan wajib belajar sesuai dengan kondisi daerah.
Pendidikan merupakan fondasi utama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus menentukan masa depan daerah. Dalam rangka memastikan setiap anak memperoleh hak atas pendidikan yang layak, bermutu, dan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan terus memperkuat komitmen melalui pelaksanaan Program Wajib Belajar 13 Tahun.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, ditetapkan lima calon desa percontohan Wajib Belajar 13 Tahun, yaitu Desa Motoling Dua Kecamatan Motoling, Desa Raanan Baru Kecamatan Motoling Barat, Desa Wuwuk Barat Kecamatan Tareran, Desa Malola Kecamatan Kumelembuai, dan Desa Tawaang Timur Kecamatan Tenga. Penetapan ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk memperluas akses dan keberlanjutan pendidikan hingga jenjang pendidikan menengah.
Desa percontohan diharapkan tidak berhenti pada aspek seremonial, tetapi menjadi model kolaborasi antara pemerintah desa, satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat dalam memastikan anak usia sekolah tetap berada dalam jalur pendidikan. Pemerintah desa didorong untuk berperan aktif dalam pendataan anak usia sekolah, pencegahan dan penanganan anak putus sekolah, penguatan komunikasi dengan sekolah dan orang tua, serta penciptaan lingkungan desa yang mendukung keberlanjutan pendidikan.
Pelaksanaan program ini juga mendapat dukungan melalui kerja sama dan pendampingan dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara. Sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat pelaksanaan program agar dapat berjalan secara terarah dan berkelanjutan.
Keberhasilan Wajib Belajar 13 Tahun merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, para Hukum Tua, kepala sekolah, guru, orang tua, dan seluruh masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendidikan. Penetapan desa percontohan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mewujudkan akses pendidikan yang lebih merata, berkualitas, dan berkelanjutan di Kabupaten Minahasa Selatan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ibu Dr. Deisy Sampul, S.Kom., M.Si., selaku Kasubbag Umum yang mewakili Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara, didampingi Bapak Maikel Rumagit, S.Pd., selaku Tim Wajib Belajar BPMP Provinsi Sulawesi Utara; Bapak Kalvin Mamoto, S.Pd., M.Pd., selaku Kabid PAUDIN; serta segenap jajaran BPMP Provinsi Sulawesi Utara.
Hadir pula Arthur Tumipa, M.Ed., selaku Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa Selatan.
Turut hadir para Camat, Hukum Tua, dan segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan; para Kepala Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....