Kemenkum Sulut Dukung Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual Kota Manado
- 02 Okt 2026 12:51 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara mendukung penguatan layanan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah melalui Launching dan Sosialisasi Sentra Layanan Kekayaan Intelektual Kota Manado yang digelar bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Manado, pada Kamis 1 Oktober 2026, bertempat di Hotel Gran Puri Manado.
Kegiatan dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kota Manado, Donald Supit, Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah Bapperida Kota Manado Edwin Zougira Mutu, jajaran Bapperida, serta Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara Carlos Daniel Xaverius.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara memberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk dan rezim KI yang dapat memperoleh pelindungan hukum.
Sosialisasi juga diarahkan untuk meningkatkan pemahaman perangkat daerah, pelaku usaha, masyarakat, perguruan tinggi, komunitas kreatif, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengenali serta melindungi potensi KI yang dimiliki.
Sentra Layanan Kekayaan Intelektual diharapkan dapat menjadi wadah informasi, konsultasi, pendampingan, dan fasilitasi bagi masyarakat dalam mengakses layanan KI. Kehadiran sentra ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kota Manado dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara dalam membangun ekosistem KI di daerah.
Pada kesempatan tersebut turut dilakukan penyerahan sertifikat hak cipta kepada pencipta lagu Yopyy Sajou.
Melalui keberadaan Sentra Layanan Kekayaan Intelektual, pelayanan KI di Kota Manado diharapkan dapat berjalan secara lebih terarah dan terkoordinasi, sekaligus mendukung pengembangan kreativitas dan inovasi sebagai bagian dari penguatan daya saing daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....