Kemenkum Sulut Tegaskan Kepatuhan Notaris dalam Penerapan PMPJ

  • 02 Okt 2026 12:16 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan Exit Meeting Audit Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris di Sulawesi Utara secara hybrid, pada Kamis 1 Oktober 2026, terpusat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Hendrik Siahaya. Exit Meeting diikuti oleh para Notaris yang termasuk dalam kategori berisiko tinggi dan sangat tinggi, jajaran Bidang AHU, serta Sekretaris Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kabupaten/Kota.

Dalam penyampaiannya, Hendrik Siahaya menegaskan bahwa penerapan PMPJ bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan merupakan instrumen penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada Notaris, sekaligus mencegah penyalahgunaan jasa Notaris oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Penerapan PMPJ bukan formalitas, tetapi merupakan instrumen perlindungan hukum bagi Notaris. Karena itu, setiap Notaris harus melaksanakan PMPJ sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hendrik Siahaya.

Exit Meeting tersebut menjadi bagian akhir dari rangkaian pelaksanaan audit PMPJ setelah sebelumnya dilakukan audit on-site terhadap Notaris yang masuk dalam kategori berisiko tinggi.

Kegiatan ini tidak semata-mata ditujukan untuk menemukan kesalahan, tetapi juga untuk memastikan tingkat kepatuhan, memetakan risiko, serta memberikan asistensi kepada Notaris dalam penerapan PMPJ sesuai regulasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....