LPKA Tomohon Pastikan Tidak Ada Fasilitas dan Barang Larangan di Wisma Hunian

  • 30 Sep 2026 22:55 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Tomohon – Komitmen tinggi dalam menjaga kondusivitas serta kepatuhan terhadap regulasi pemasyarakatan terus ditunjukkan secara nyata di lingkungan pembinaan.

Langkah disiplin ini dilakukan untuk memastikan seluruh sarana dan prasarana di wisma hunian anak binaan terbebas dari penyalahgunaan serta penggunaan fasilitas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon secara sigap menggelar aksi pengawasan dan penertiban secara menyeluruh terhadap barang, fasilitas, instalasi, dan perlengkapan di seluruh wisma serta kamar hunian. Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.09.02-1734 tanggal 24 September 2026 tentang Penegasan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas pada Kamar Hunian.

Pemeriksaan intensif tersebut mencakup pengawasan ketat terhadap kelayakan instalasi listrik, kelengkapan barang elektronik, fasilitas kamar, hingga penyisiran potensi kepemilikan barang-barang yang dilarang. Selain menciptakan lingkungan hunian yang rapi, bersih, dan aman, penertiban ini berdampak langsung dalam mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) demi mendukung efektivitas proses pembinaan anak secara optimal.

“Langkah penertiban menyeluruh ini merupakan wujud komitmen LPKA Tomohon dalam menegakkan regulasi, menjaga standar keamanan lingkungan hunian, serta memastikan seluruh fasilitas dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kepala LPKA Kelas II Tomohon, Novian Endus Santoso.

Melalui pengawasan berkala dan penertiban yang transparan ini, LPKA Tomohon terus memperkokoh komitmennya dalam menghadirkan lingkungan pembinaan yang tertib, aman, dan humanis bagi seluruh anak binaan.

(Anugrah Pandey)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....