IP ASN Langkah Kemenag Minut Perkuat Kinerja dan Pelayanan Publik
- 22 Sep 2026 09:56 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Minut - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Utara terus mendorong penguatan profesionalitas aparatur sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (IP ASN) yang diikuti seluruh ASN Kemenag Minut di Wale Kerukunan Kemenag Minut, pada Senin 21 September 2026.
IP ASN merupakan instrumen kuantitatif yang digunakan untuk menggambarkan tingkat kualitas dan profesionalitas ASN dalam menjalankan tugas jabatannya. Pengukurannya mencakup empat dimensi utama, yakni kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin. Keempat aspek tersebut menjadi gambaran sekaligus dasar dalam pengembangan profesionalisme ASN.
Bagi Kemenag Minut, pemahaman terhadap IP ASN menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola aparatur yang lebih terarah dan berbasis data. Melalui pengukuran tersebut, ASN dapat mengetahui area yang perlu dikembangkan, sementara instansi memperoleh dasar dalam mendukung pengembangan pegawai secara organisasional.
Dalam sosialisasi, ASN diberikan pemahaman mengenai pentingnya memastikan data pendidikan, riwayat pengembangan kompetensi, kinerja, dan disiplin tercatat secara akurat. ASN juga diingatkan untuk melengkapi serta menyimpan dokumen pendukung seperti sertifikat, surat tugas, dan bukti pengembangan kompetensi lainnya.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Agung Dzulfikar, S.Kom., selaku Admin MyASN Kemenag Minut. Penjelasan mencakup mekanisme dan dimensi pengukuran IP ASN, pengembangan kompetensi, pengelolaan data kepegawaian, hingga hal-hal yang perlu diperhatikan ASN untuk memastikan data yang menjadi dasar pengukuran tetap sesuai dan mutakhir.
Penguatan profesionalitas tersebut tidak berhenti pada pemenuhan administrasi kepegawaian. Profesionalitas ASN diharapkan tercermin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, mulai dari peningkatan kompetensi, pencapaian kinerja yang terukur, hingga konsistensi dalam menjaga disiplin. Dengan demikian, penguatan kapasitas internal aparatur dapat mendukung kualitas pelayanan publik yang diberikan Kemenag Minut kepada masyarakat.
Pelaksanaan sosialisasi mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas ASN dan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....