Kapolres Kotamobagu Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kejari

  • 18 Sep 2026 13:11 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Kotamobagu - Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026. Perhelatan yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu ini berlangsung di Kantor Kejari Kotamobagu, pada Kamis 17 September 2026.

Kehadiran jajaran kepolisian ini menegaskan komitmen kuat dalam mengawal proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di wilayah hukum Bolaang Mongondow Raya. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kota Kotamobagu, diantaranya Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M, Kepala Kejari Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul, S.H., M.H, Kepala BNN Bolaang Mongondow, Kepala Rutan Kelas IIB Kotamobagu, serta perwakilan Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Sinergitas antarinstansi penegak hukum ini menjadi bukti nyata soliditas dalam menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat. Dalam sambutannya, Kajari Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul, S.H., M.H, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dari Polres Kotamobagu dan beberapa Polres di wilayah Bolaang Mongondow Raya.

Langkah pemusnahan ini menurutnya merupakan wujud transparansi publik guna memastikan seluruh barang bukti penanganan perkara rampung secara tuntas dan tidak disalahgunakan, sesuai dengan prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan mencakup 24 jenis barang dari berbagai perkara pidana. Beberapa di antaranya meliputi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 6,7 gram, 1.160 butir obat-obatan terlarang, sembilan bilah senjata tajam, dua pucuk senjata angin, belasan unit barang elektronik, hingga barang bukti perkara umum lainnya seperti pakaian dan dokumen pendukung.

Seluruh Forkopimda, termasuk Kapolres Kotamobagu, turun langsung memusnahkan barang bukti tersebut sesuai dengan tata cara penanganan hukum.

Kapolres Kotamobagu,AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P, menyampaikan apresiasi atas soliditas Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan jajaran Forkopimda yang terus berkontribusi menjaga kepastian hukum.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini menjadi penanda krusial keberhasilan kolaborasi antara penyidik kepolisian dan penuntut umum dalam memutus mata rantai tindak kejahatan, khususnya peredaran narkoba dan pelanggaran hukum yang meresahkan warga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....