Pemkab Minahasa Siapkan Rp1,5 Miliar Perluas JKN
- 15 Sep 2026 18:12 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Minahasa – Pemerintah Kabupaten Minahasa menyiapkan Rp1,5 miliar untuk memperluas kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional. Anggaran tersebut disiapkan melalui Anggaran Perubahan Tahun 2026.
Kebijakan itu dibahas dalam Forum Komunikasi Pemkab Minahasa bersama BPJS Kesehatan Cabang Tondano. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Minahasa, Senin (14/9/2026).
Forum dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano Daryono. Pertemuan membahas kepesertaan, validasi data, peserta tidak aktif dan kualitas pelayanan kesehatan.
Dukungan anggaran Rp1,5 miliar tersebut diproyeksikan menjangkau sekitar 14.000 masyarakat. Sasaran perluasan berasal dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.
Sekda Lynda Watania mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat. Terutama bagi warga yang membutuhkan dukungan untuk memperoleh akses pelayanan kesehatan.
Menurut Lynda, perluasan kepesertaan harus memperhatikan ketepatan sasaran penerima manfaat. Kelompok ekonomi bawah, khususnya Desil 1 hingga Desil 5, menjadi salah satu prioritas.
Pemkab Minahasa akan melakukan pemadanan dan verifikasi data sebelum penambahan kepesertaan. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah tumpang tindih data kepesertaan maupun bantuan pemerintah.
“Yang kita dorong bukan hanya penambahan angka kepesertaan, tetapi masyarakat yang membutuhkan,” menjadi semangat koordinasi Pemkab Minahasa dan BPJS Kesehatan.
Selain perluasan kepesertaan, forum membahas peserta JKN yang berstatus tidak aktif. Data yang dibahas menunjukkan sekitar 14 persen peserta PBPU Mandiri tercatat tidak aktif.
Kondisi tersebut antara lain dipengaruhi tunggakan iuran peserta. Status tidak aktif dapat menghambat peserta memperoleh manfaat JKN ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano Daryono mengatakan pihaknya terus mengingatkan peserta mengenai kewajiban pembayaran iuran. Pengingat dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk Telekolekting dan WhatsApp Blast.
BPJS Kesehatan juga menyediakan Program REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap bagi peserta yang memenuhi ketentuan. Program tersebut diharapkan membantu peserta menyelesaikan tunggakan dan kembali menjadi peserta aktif.
(Jeff Assa)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....