Kanwil Kemenkum Sulut Gelar Tiga Rapat Harmonisasi Produk Hukum Daerah
- 10 Sep 2026 16:54 WIB
- Manado
RRI.CO.ID Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan tiga agenda Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Produk Hukum Daerah, pada Rabu 9 September 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara.
Tiga agenda tersebut meliputi harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanggulangan Belanja Tidak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah, Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah, serta dua produk hukum Kota Kotamobagu berupa Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperwali tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Agenda pertama dipimpin Kepala Divisi P3H, Apri Listiyanto, didampingi Ketua Tim Kerja Harmonisasi 4, Raywaya Lasut, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan. Bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, pembahasan difokuskan pada pengaturan pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pengendalian inflasi, termasuk kriteria keadaan darurat atau mendesak, mekanisme pencairan, dan pertanggungjawaban.
Pada agenda kedua, Tim Harmonisasi bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melakukan pencermatan terhadap Ranperda Pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal daerah. Pembahasan diarahkan untuk memastikan kesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, sekaligus memperjelas kewenangan pemerintah daerah, tugas dan fungsi Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), integrasi data, serta fasilitasi pelatihan bagi calon PMI.
Sementara itu, agenda ketiga membahas Ranperda Perubahan APBD dan Ranperwali tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2026. Pemerintah Kota Kotamobagu yang dipimpin Sekretaris Daerah bersama jajaran terkait menyampaikan urgensi perubahan anggaran untuk mengakomodasi pergeseran alokasi, penyesuaian target pendapatan, dan pemenuhan program prioritas daerah.
Dalam seluruh agenda tersebut, Tim Harmonisasi melakukan pencermatan dan pembahasan pasal demi pasal untuk memastikan setiap rancangan sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022 serta ketentuan sektoral terkait, termasuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Apri Listiyanto, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan produk hukum daerah memiliki keselarasan substansi, kejelasan kewenangan, serta kepastian hukum dan dapat dilaksanakan secara efektif.
Seluruh rangkaian pembahasan berlangsung dinamis, tertib, dan konstruktif. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, serta Pemerintah Kota Kotamobagu menerima masukan dan rekomendasi Tim Harmonisasi untuk ditindaklanjuti melalui penyempurnaan draf akhir sebelum diterbitkannya Surat Selesai Harmonisasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....