Kemenkum Sulut Harmonisasi Lima Produk Hukum dari Tiga Daerah
- 09 Sep 2026 18:34 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Kementerian Hukum Sulawesi Utara terus memperkuat peran dalam pembentukan regulasi daerah yang harmonis, berkualitas, dan dapat diimplementasikan. Hal tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap lima rancangan produk hukum daerah dari tiga pemerintah daerah, yakni Pemerintah Kota Manado, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Rangkaian harmonisasi dilaksanakan oleh Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sulut secara luring dan hybrid di Ruang Rapat Harmonisasi Kantor Wilayah serta secara daring melalui Zoom Meeting, pada Selasa 8 September 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kemenkum dalam memastikan rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah selaras dengan sistem hukum nasional.
Dari Pemerintah Kota Manado, Kemenkum Sulut melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan dan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pengorganisasian Kearsipan Daerah.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro, harmonisasi dilakukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Seluruh rancangan tersebut dibahas berdasarkan permohonan pemrakarsa melalui aplikasi e-Harmonisasi yang mendukung proses pengharmonisasian secara digital. Dalam pelaksanaan kegiatan, masing-masing rapat dipimpin oleh tim harmonisasi Kemenkum Sulut yang mewakili Kepala Kantor Wilayah.
Harmonisasi Ranperwali Pengelolaan Konflik Kepentingan dipimpin Ketua Tim Harmonisasi I Frangky A. H. Zachawerus, sedangkan Ranperwali Pengorganisasian Kearsipan Daerah dan produk hukum Kabupaten Kepulauan Sitaro dipimpin Ketua Tim Harmonisasi Kevin Karwur. Untuk produk hukum Kabupaten Minahasa Utara, pembahasan dipimpin Ketua Tim Kerja Harmonisasi 4 Raywaya Lasut.
Rapat turut dihadiri jajaran pemerintah daerah masing-masing pemrakarsa. Pemerintah Kota Manado menghadirkan unsur Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Staf Ahli Wali Kota, Inspektorat, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Bagian Hukum, serta perangkat daerah terkait. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menghadirkan unsur Asisten Administrasi Umum, BKAD, Bagian Hukum, dan tim teknis Setda.
Sementara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro diwakili unsur Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi Umum, BPKPD, serta tim terkait.
Pembahasan dilakukan secara detail melalui pencermatan rancangan pasal demi pasal. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Sulut memberikan masukan terhadap substansi, dasar hukum, sistematika, teknik penyusunan, serta kesesuaian norma dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Proses tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022. Pada Ranperwali tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, tim harmonisasi memberikan sejumlah catatan terkait dasar hukum, penambahan norma pada Pasal 16, penghapusan Pasal 22 huruf d, serta penyempurnaan rumusan Pasal 33 ayat (5). Untuk rancangan terkait kearsipan, pembahasan diarahkan pada penyelarasan substansi dan teknik penyusunan.
Sementara pada produk hukum Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Kepulauan Sitaro, pencermatan difokuskan pada substansi perubahan APBD, penjabaran anggaran, nomenklatur kegiatan, rincian pembiayaan, serta konsistensi lampiran.
Seluruh rangkaian pembahasan berlangsung secara interaktif dan konstruktif. Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas pendampingan Kemenkum Sulut dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Hasil pembahasan dan kesepakatan masing-masing rapat dituangkan dalam notula dan berita acara sebagai bagian dari tahapan penyelesaian harmonisasi.
Setelah rapat, para pemrakarsa akan melakukan penyempurnaan rancangan sesuai hasil pembahasan dan catatan tim harmonisasi. Selanjutnya, proses akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Selesai Harmonisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui aplikasi e-Harmonisasi.
Langkah ini menegaskan komitmen Kemenkum Sulut untuk terus memberikan fasilitasi pembentukan regulasi daerah yang selaras, berkepastian hukum, dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....