Kemenkum Sulut Dampingi Pencatatan Hak Cipta Lagu “Ke Lain Hati”
- 09 Sep 2026 14:31 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan konsultasi, pendampingan, dan pencatatan Hak Cipta atas karya lagu berjudul “Ke Lain Hati” di Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara, pada Senin 7 September 2026.
Kegiatan dilaksanakan oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Lieta Eva Ondang, bersama Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Ridel Tumbel. Pendampingan diberikan untuk membantu pencipta memahami proses pencatatan Hak Cipta.
Setelah konsultasi, proses pencatatan lagu “Ke Lain Hati” dilanjutkan melalui Helpdesk Kekayaan Intelektual. Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelayanan Kementerian Hukum kepada masyarakat dalam memperoleh perlindungan atas karya cipta.
Setelah proses pencatatan selesai, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual menyerahkan Surat Pencatatan Ciptaan kepada pencipta sebagai bukti telah dicatatnya karya lagu tersebut. Pencatatan Hak Cipta memberikan kepastian hukum dan menjadi salah satu upaya untuk melindungi pencipta dari penyalahgunaan atau klaim pihak lain atas karya yang telah diciptakan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual serta memberikan pendampingan dalam proses pencatatan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....