Kemenkum Sulut Harmonisasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Talaud
- 08 Sep 2026 14:21 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan rapat harmonisasi terhadap dua rancangan produk hukum daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, yakni Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperbup tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pada Senin 7 September 2026.
Kegiatan dilaksanakan secara hybrid di Ruang Rapat Harmonisasi Kantor Wilayah. Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, didampingi Ketua Tim Kerja Harmonisasi 4, Raywaya Lasut, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud mengikuti kegiatan secara daring dan luring. Hadir secara daring Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta jajaran perangkat daerah. Sementara secara luring hadir Sekretaris DPRD, Kepala Bagian Hukum Setda, serta jajaran teknis terkait.
Dalam pembahasan, Pemkab Talaud menyampaikan urgensi perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk menyesuaikan alokasi anggaran, pergeseran belanja, serta mendukung program prioritas daerah, khususnya pembangunan di wilayah kepulauan dan perbatasan.
Tim Harmonisasi kemudian melakukan pencermatan pasal demi pasal serta lampiran rancangan. Pembahasan diarahkan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan serta sinkronisasi angka, nomenklatur, dan rincian alokasi belanja daerah.
Pemkab Talaud menerima seluruh masukan dan catatan perbaikan dari Tim Harmonisasi untuk ditindaklanjuti dalam penyempurnaan rancangan. Harmonisasi ini diharapkan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, dan mendukung pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....