Kemenkum Sulut Ikuti Sosialisasi PMPJ dan Pengawasan Kepatuhan Notaris

  • 08 Sep 2026 14:20 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan tindak lanjut pengawasan kepatuhan pelaksanaannya secara daring melalui Zoom Meeting, pada Senin 7 September 2026.

Kegiatan yang diikuti perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum seluruh Indonesia ini menghadirkan Dora Hanura dari Direktorat Perdata sebagai narasumber.

Sosialisasi membahas sejumlah perubahan ketentuan PMPJ, antara lain perluasan ruang lingkup dari sebelumnya lima jenis transaksi menjadi seluruh jenis transaksi, ketentuan pemblokiran akun notaris, sanksi administratif, pemeriksaan oleh Majelis Pengawas, serta mekanisme pembukaan blokir akun.

Dalam sesi diskusi, peserta juga membahas mekanisme pembukaan blokir akun notaris melalui pemeriksaan Majelis Pengawas Daerah, rekomendasi kepada Majelis Pengawas Wilayah, hingga penyampaian hasil keputusan kepada Direktorat Perdata untuk proses pembukaan blokir. Selain itu, dibahas teknis pengawasan PMPJ melalui metode on-site dan off-site.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulut memperkuat pemahaman jajaran dalam pelaksanaan pengawasan PMPJ, serta memastikan penerapannya berjalan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....