Kemenkum Sulut Edukasi Pelaku Usaha Hiburan Tentang Perlindungan Hak Cipta

  • 06 Sep 2026 20:02 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan pemantauan dan edukasi kepada pelaku usaha hiburan malam dan karaoke terkait pelindungan Hak Cipta serta kewajiban pembayaran royalti di wilayah Kota Manado, pada Jumat hingga Sabtu (4–5 September 2026).

Kegiatan dilaksanakan pada malam hari dengan menyesuaikan waktu operasional tempat usaha. Tim Bidang Kekayaan Intelektual melakukan pemantauan sekaligus memberikan edukasi kepada pengelola usaha mengenai penggunaan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial serta kewajiban pembayaran royalti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pemantauan di beberapa tempat hiburan malam, tim menemukan masih adanya pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pembayaran royalti maupun belum memahami secara jelas mekanisme pembayaran royalti atas penggunaan karya musik dalam kegiatan usahanya.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, tim memberikan penjelasan mengenai pentingnya pemenuhan kewajiban royalti serta mekanisme administrasi pembayaran melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Edukasi ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan pelindungan Hak Cipta dan hak terkait.

Sejumlah pengelola usaha juga memanfaatkan kegiatan tersebut untuk berkonsultasi dan memperoleh informasi mengenai penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial serta kewajiban pembayaran royalti. Namun, terdapat pula tempat usaha yang belum berkenan menerima kegiatan pemantauan dan edukasi yang dilakukan oleh tim.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kemenkum Sulawesi Utara dalam meningkatkan kesadaran pelaku usaha sekaligus mencegah potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual, khususnya pada sektor usaha hiburan yang menggunakan karya musik untuk kepentingan komersial.

Hasil pemantauan dan inventarisasi terhadap tempat hiburan malam selanjutnya akan dihimpun sebagai bahan laporan kepada Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai data pendukung dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual di wilayah Sulawesi Utara.

Kemenkum Sulawesi Utara akan melakukan pemantauan lanjutan terhadap tempat usaha yang telah dikunjungi serta terus memberikan edukasi mengenai pemenuhan kewajiban pembayaran royalti. Melalui langkah tersebut, diharapkan pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan tetap menghormati hak ekonomi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik hak terkait.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....