Kantah Tomohon Gelar Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti Karena Hilang
- 31 Agt 2026 17:13 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Tomohon - Menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Tomohon menggelar kegiatan Pengambilan Sumpah atas Permohonan Penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Hilang.
Prosesi pengambilan sumpah yang berlangsung khidmat dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Tomohon, Bapak Herryanto Aritonang, S.E., S.H., M.Si., serta disaksikan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran serta Kepala Seksi Survei dan Pemetaan dan rohaniawan.
Pengambilan sumpah ini merupakan salah satu tahapan syarat administrasi dan hukum yang wajib dilalui sebelum dokumen sertipikat pengganti resmi diterbitkan. Langkah formal ini bertujuan untuk menguji keabsahan serta kebenaran pengakuan dari pihak pemohon terkait kronologi kehilangan dokumen hak atas tanah tersebut.
Melalui pengucapan sumpah ini, pemohon memberikan pertanggungjawaban mutlak atas kebenaran data dan dokumen yang diserahkan, sehingga meminimalisir risiko terjadinya manipulasi informasi maupun potensi sengketa dan tumpang tindih bidang tanah di kemudian hari.
Prosedur penerbitan sertipikat pengganti di Kantor Pertanahan Kota Tomohon dilaksanakan secara terbuka dan terukur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pertanahan yang berlaku. Langkah tegas ini menjadi bukti nyata kepedulian instansi dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat pemilik tanah.
(Anugrah Pandey)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....