Kanwil Kemenkum Sulut Dampingi Permohonan Kewarganegaraan ABG
- 24 Agt 2026 15:21 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan asistensi permohonan memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, pada Senin 24 Agustus 2026.
Petugas melakukan verifikasi dokumen persyaratan serta mendampingi pemohon dalam pengisian data dan pengunggahan berkas melalui aplikasi resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) hingga pembayaran PNBP.
Selanjutnya, tim Kanwil melakukan verifikasi dan pemberkasan fisik untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum dikirimkan ke Ditjen AHU guna proses penelitian substantif dan penerbitan Keputusan Menteri.
Asistensi ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Sulut dalam memberikan pelayanan administrasi hukum yang tertib, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kanwil Kemenkum Sulut akan terus memantau perkembangan permohonan melalui aplikasi AHU Online serta berkoordinasi dengan Ditjen AHU apabila diperlukan kelengkapan atau klarifikasi tambahan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....