Kanwil Kemenkum Sulut Harmonisasi Ranperda Sitaro dan Ranperwal Bitung
- 19 Agt 2026 17:35 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah melalui pelaksanaan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap sejumlah rancangan regulasi daerah, pada Selasa 18 Agustus 2026.
Dalam satu hari, Kanwil Kemenkum Sulut melaksanakan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Sitaro tentang Manajemen Talenta ASN serta dua Rancangan Peraturan Wali Kota Bitung terkait Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (ASB dan HSPK) Tahun Anggaran 2026 dan 2027.
Rapat harmonisasi Ranperbup Kepulauan Sitaro dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan dipimpin oleh Perancang Ahli Madya selaku Ketua Tim Harmonisasi I, Frangky A. H. Zachawerus, bersama anggota tim Amelia Tindas, Cherryl Wenur, dan Yohan Tember. Dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro hadir Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik Hendrik Lalamentik, didampingi Kepala Bagian Hukum Glend Makanoneng beserta jajaran Bagian Hukum dan BKPSDM.
Pembahasan Ranperbup tersebut dilatarbelakangi terbitnya PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PermenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN. Regulasi tersebut menjadi landasan bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan penyesuaian dan penyusunan regulasi mengenai manajemen talenta ASN.
Tim Harmonisasi kemudian melakukan pembahasan secara detail terhadap draf rancangan, termasuk aspek kewenangan daerah dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Sejumlah catatan diberikan, antara lain terkait penyempurnaan judul PermenPAN-RB dalam konsideran dan dasar hukum, konsistensi penggunaan istilah dan akronim pada ketentuan umum, serta penyesuaian substansi Pasal 9 dengan ketentuan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2025.
Pada waktu yang sama, Kanwil Kemenkum Sulut juga melaksanakan harmonisasi terhadap dua Ranperwal Kota Bitung di Ruang Rapat Harmonisasi Kantor Wilayah secara hybrid. Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili Ketua Tim Kerja Harmonisasi 4, Raywaya Lasut, bersama tim perancang.
Pemerintah Kota Bitung turut hadir melalui Sekretaris Daerah Kota Bitung Rudy Theno secara daring, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bitung Franky Sondakh bersama jajaran teknis dan Bagian Hukum Setda Kota Bitung secara langsung.
Dalam pembahasan, Pemkot Bitung menyampaikan urgensi Ranperwal ASB dan HSPK Tahun Anggaran 2026 dan 2027 sebagai instrumen acuan sekaligus batas tertinggi bagi perangkat daerah dalam menyusun alokasi belanja yang efisien, rasional, dan akuntabel.
Tim Harmonisasi melakukan reviu mendalam terhadap draf regulasi dan memberikan sejumlah catatan, khususnya terkait kodifikasi, nomenklatur, serta rincian plafon biaya dalam lampiran Ranperwal agar selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Seluruh rangkaian pembahasan berlangsung secara dinamis dan interaktif. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Pemerintah Kota Bitung menerima catatan perbaikan yang disampaikan Tim Harmonisasi untuk disempurnakan pada draf akhir.
Pelaksanaan harmonisasi ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulut dalam memastikan setiap rancangan regulasi daerah memiliki kesesuaian secara substansi maupun teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan akuntabel.
Selanjutnya, hasil harmonisasi akan ditindaklanjuti melalui penyempurnaan draf dan proses penerbitan Surat Selesai Harmonisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....