Perkuat Ekosistem KI, Kemenkum Sulut Tandatangani PKS dengan Pemerintah Daerah

  • 19 Agt 2026 21:24 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara terus memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di daerah melalui kerja sama dengan pemerintah daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kerja sama tentang Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual melalui Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual serta Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual.

Kerja sama ini melibatkan lima pemerintah daerah, yaitu Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Bolaang Mongondow Selatan; Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kota Manado; Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur; Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan; serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Marsono bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Lieta Eva Ondang. Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam membangun sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulut dengan pemerintah daerah untuk mendorong pengelolaan dan pengembangan potensi KI secara lebih terarah.

Melalui kerja sama tersebut, pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual diharapkan dapat menjadi wadah koordinasi dan pengembangan potensi KI yang dimiliki masyarakat, pelaku usaha, akademisi, peneliti, maupun pemerintah daerah. Sentra KI juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelindungan terhadap karya, inovasi, produk, serta potensi kekayaan intelektual yang dihasilkan di masing-masing daerah.

Selain aspek pelindungan, kerja sama ini juga menitikberatkan pada pemanfaatan Kekayaan Intelektual agar tidak berhenti pada proses pencatatan atau pendaftaran semata. KI yang telah terlindungi diharapkan dapat dikembangkan menjadi aset bernilai ekonomi, mendukung pemberdayaan masyarakat dan UMKM, serta memperkuat daya saing produk dan potensi unggulan daerah.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Marsono menyampaikan bahwa kolaborasi dengan pemerintah daerah merupakan bagian penting dalam memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai KI. Dengan terbentuknya Sentra KI, diharapkan proses identifikasi, pelindungan, pengembangan, hingga pemanfaatan KI dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

Penandatanganan kerja sama ini sekaligus menjadi bentuk komitmen bersama dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang kuat di Sulawesi Utara. Sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulut dan pemerintah daerah diharapkan mampu mendorong semakin banyak potensi KI daerah untuk mendapatkan pelindungan, dikembangkan secara optimal, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....