Plt Rektor Unsrat: Pilrek Harus Cepat dan Tetap Sesuai Regulasi
- 18 Agt 2026 21:09 WIB
- Manado
RRI.CO.ID: Manado - Proses Pemilihan Rektor Universitas Sam Ratulangi atau Pilrek Unsrat 2026 saat ini terus berjalan. Pelaksanaan pemilihan tetap mengacu pada peraturan dan regulasi yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Pelaksana Tugas Rektor Unsrat Prof. Dr. Ir. Jamaludin Jompa, M.Sc., mengatakan proses pemilihan rektor idealnya dapat berlangsung lebih cepat. Namun, seluruh tahapan tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dari kementerian.
“Proses Pilrek Unsrat memang sebaiknya berjalan lebih cepat, namun kita tetap harus melaksanakannya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Jamaludin kepada wartawan, Jumat (14/8/2026), di Auditorium Unsrat.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah dirinya menerima 5.018 mahasiswa baru peserta Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru atau PKKMB 2026. Jamaludin yang juga menjabat Rektor Universitas Hasanuddin Makassar tersebut meminta seluruh pihak bersabar menunggu regulasi yang sedang diproses kementerian.
Ia menegaskan masa tugasnya sebagai Pelaksana Tugas Rektor Unsrat akan berakhir setelah Rektor definitif terpilih. Masa jabatan Plt Rektor diperkirakan berakhir pada Desember 2026, yang juga menjadi batas akhir masa jabatan rektor sebelumnya, Prof. Dr. Oktovian Sompie.
Sementara itu, Juru Bicara sekaligus Anggota Panitia Pilrek Unsrat 2026, Prof. Dr. Ir. Setly Tamod, M.S., mengatakan panitia telah siap melaksanakan seluruh tahapan pemilihan. Namun, panitia masih menunggu sejumlah ketentuan resmi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
“Segera setelah regulasi dan aturan turun, kami akan secepatnya memulai tahap sosialisasi dan penjaringan calon Rektor,” tegas Tamod yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Pertanian Unsrat.
Menurutnya, salah satu tahapan yang sedang berlangsung adalah pengajuan verifikasi keabsahan anggota Senat Unsrat kepada kementerian. Sekitar 70 anggota Senat saat ini sedang melalui proses verifikasi untuk memastikan kelayakan dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Selain verifikasi anggota Senat, panitia juga masih menunggu regulasi mengenai batas usia calon rektor serta sejumlah ketentuan pendukung lainnya. Kelengkapan regulasi tersebut dinilai penting agar seluruh tahapan Pilrek Unsrat dapat dilaksanakan secara tertib dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami optimis proses Pilrek Unsrat dapat berjalan tepat waktu dan secepat mungkin,” tambah Tamod. Panitia berharap regulasi dari kementerian segera diterbitkan sehingga tahapan pemilihan dapat dilanjutkan.
Terpisah, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unsrat, Prof. Stevanus Sampe, Ph.D., mendorong agar proses Pilrek Unsrat dapat dipercepat. Menurutnya, waktu hingga Desember 2026 semakin terbatas sehingga diperlukan langkah konkret untuk memastikan proses pemilihan berjalan sesuai jadwal.
“Menurut saya, panitia dan Plt Rektor perlu segera mempercepat proses Pilrek Unsrat agar tidak melampaui batas waktu yang telah ditetapkan,” ujar Sampe.
Terkait kandidat yang berpotensi maju dalam Pilrek Unsrat 2026, Sampe belum bersedia memberikan komentar lebih jauh. Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga kini Prof. Dr. dr. Grace Kandou, M.Kes., Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Unsrat, disebut telah menyatakan kesiapan untuk mencalonkan diri.
Sementara itu, sejumlah nama lain yang dinilai memenuhi persyaratan disebut masih belum menyatakan sikap secara resmi. Proses penjaringan calon nantinya akan dilakukan setelah seluruh regulasi dan ketentuan resmi dari kementerian diterima panitia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....