Selamatkan Aset Negara, Kejaksaan Beri Bantuan Hukum Litigasi

  • 18 Agt 2026 11:44 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Kejaksaan memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah melalui bidang perdata dalam perkara litigasi pengadilan. Bantuan tersebut mencakup perkara aset, termasuk gugatan tanah, bangunan, serta penyelamatan aset pemerintah.

“Bidang perdata ini yang bisa melaksanakan untuk melakukan bantuan hukum secara litigasi di pengadilan,” ucap Joice Tasiam, Kepala Seksi Perdata Kejati Sulut dalam dialog rri beberapa waktu lalu.

Bantuan hukum tersebut diberikan kepada instansi pemerintah yang mengajukan permohonan kepada jaksa pengacara negara. Instansi yang memperoleh layanan tersebut mencakup pemerintah, BUMN, dan BUMD dalam perkara tertentu.

“kami sudah ada beberapa kegiatan yang kami tindaklanjuti yaitu permohonan dari instansi-instansi pemerintah BUMN dan BUMD,” kata Joice.

Permohonan tersebut berkaitan dengan gugatan terhadap aset berupa tanah maupun bangunan milik instansi pemerintah. Bidang perdata juga menindaklanjuti permohonan yang berkaitan dengan penyelamatan aset instansi pemerintah.

“yaitu terkait dengan adanya kugatan-kugatan terkait dengan aset atau ada tanah, Ada bangunan juga,” ujar Joice.

Dalam pelaksanaannya, jaksa pengacara negara mewakili instansi pemerintah dalam proses bantuan hukum litigasi. Peran tersebut dijalankan bidang perdata berdasarkan permohonan dari instansi yang membutuhkan pendampingan.

Joice menyampaikan penjelasan tersebut dalam dialog Optimalisasi Peran Jaksa Pengacara Negara pada dialog RRI Manado. Dialog tersebut membahas penyelamatan dan pemulihan keuangan negara melalui peran jaksa pengacara negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....