Kanwil Kemenkum Sulut Hadiri Acara Puncak Urban Digifest 2026

  • 16 Agt 2026 16:11 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menghadiri Acara Puncak Urban Digifest 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Dekranasda Provinsi Sulawesi Utara, pada Sabtu 15 Agustus 2026, bertempat di Atrium Manado Town Square 3.

Kehadiran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara diwakili oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah, Marsono. Kegiatan yang mengusung tema “Rupa Rasa Kawanua: Meracik Tradisi, Menyeduh Inovasi” tersebut, turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Utara serta jajaran Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara.

Puncak Urban Digifest 2026 menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, pelaku UMKM, komunitas kreatif, dan berbagai pemangku kepentingan dalam mendorong pengembangan ekonomi kreatif, digitalisasi, serta penguatan produk unggulan daerah. Tema yang diangkat merepresentasikan semangat untuk mengolah kekayaan tradisi dan kearifan lokal Kawanua menjadi berbagai inovasi yang memiliki nilai ekonomi dan daya saing.

Dalam konteks pengembangan ekonomi kreatif, Kekayaan Intelektual (KI) memiliki peran strategis dalam memberikan pelindungan terhadap karya, inovasi, merek, desain, maupun identitas produk yang dihasilkan masyarakat. Pelindungan KI menjadi penting agar kreativitas masyarakat tidak hanya memiliki nilai budaya, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi aset ekonomi yang memberikan manfaat bagi pencipta maupun pelaku usaha.

Sementara itu, aspek Administrasi Hukum Umum (AHU) menjadi bagian penting dalam memperkuat fondasi legalitas usaha. Melalui layanan AHU, termasuk kemudahan pendirian Perseroan Perorangan, pelaku UMK dapat memperoleh legalitas badan usaha yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pengembangan usaha, akses pembiayaan, kemitraan, dan perluasan pasar.

Keterkaitan antara KI dan AHU menjadi semakin penting dalam membangun ekosistem usaha yang kuat. Legalitas badan usaha memberikan dasar hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis, sedangkan pelindungan KI menjaga aset intelektual yang menjadi identitas dan keunggulan produk. Sinergi keduanya dapat mendorong pelaku UMKM untuk tidak hanya menghasilkan produk kreatif, tetapi juga memiliki usaha yang legal, profesional, dan mampu bersaing.

Kehadiran Kanwil Kemenkum Sulut dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Bank Indonesia, Forkopimda, pelaku UMKM, komunitas kreatif, serta pemangku kepentingan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Plh. Kepala Kantor Wilayah Marsono, turut melakukan peninjauan booth Rupa dan Rasa, melihat secara langsung berbagai produk, karya, serta potensi unggulan yang ditampilkan dalam rangkaian Urban Digifest 2026. Peninjauan ini menjadi momentum untuk mengenal lebih dekat kreativitas pelaku usaha sekaligus mendorong pentingnya legalitas usaha melalui layanan AHU dan pelindungan Kekayaan Intelektual terhadap produk maupun karya yang dihasilkan.

Melalui dukungan layanan KI dan AHU, Kanwil Kemenkum Sulut terus berkomitmen menghadirkan akses layanan hukum yang dapat mendukung masyarakat dalam mengembangkan kreativitas, melindungi karya, memperkuat legalitas usaha, serta menjadikan potensi lokal Sulawesi Utara sebagai kekuatan ekonomi yang berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....