Dari Karya Menjadi Aset, Kemenkum Sulut Serahkan 10 Pencatatan Hak Cipta

  • 16 Agt 2026 16:14 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara terus memperkuat komitmen dalam memberikan pelindungan terhadap karya intelektual masyarakat melalui layanan Kekayaan Intelektual (KI). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan Pencatatan Hak Cipta kepada Eddy Mangarek atau yang dikenal dengan nama Sekho atas 10 karya ciptaan.

Penyerahan Pencatatan Hak Cipta dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono, selaku Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara. Penyerahan ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus dukungan pemerintah terhadap para pencipta dan pelaku seni dalam memastikan karya yang dihasilkan memperoleh pelindungan hukum.

Sebanyak 10 karya ciptaan milik Eddy Mangarek tercatat dan memperoleh pelindungan Hak Cipta. Pencatatan tersebut memberikan kepastian hukum atas karya yang dihasilkan, serta memperkuat posisi pencipta dalam memperoleh hak ekonomi maupun hak moral atas ciptaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Hak Cipta.

Kadiv Yankum menyampaikan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan bagian penting dalam mendorong masyarakat untuk terus berkarya dan berinovasi. Melalui pencatatan Hak Cipta, para pencipta diharapkan semakin memahami pentingnya memberikan perlindungan hukum sejak awal terhadap karya yang telah dihasilkan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara akan terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual, termasuk melalui layanan konsultasi dan fasilitasi pendaftaran maupun pencatatan KI.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang semakin mendukung para pencipta dan pelaku ekonomi kreatif di Sulawesi Utara untuk berkembang serta memberikan nilai tambah terhadap karya-karya mereka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....