333 Warga Binaan Diusulkan Terima Remisi HUT RI, Sembilan Langsung Bebas
- 05 Agt 2026 18:16 WIB
- Manado
RRI.CO.ID: Minahasa– Sebanyak 333 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diusulkan untuk mendapatkan remisi pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar di antaranya akan langsung menghirup udara bebas setelah masa hukuman mereka dikurangi.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasibinapi), Joutje Evert, menjelaskan bahwa total keseluruhan WBP yang diusulkan untuk menerima remisi tahun ini mencapai 333 orang.
“Sesuai usulan, remisi WBP yang diajukan berjumlah 333 orang. Rinciannya untuk Remisi Umum II sebanyak 11 orang, tetapi dua orang di antaranya sudah bebas terlebih dahulu, sehingga tinggal sembilan orang yang akan bebas,” ujar Joutje, Selasa (4/8/2026).
Secara rinci, pemberian remisi ini terbagi menjadi dua kategori utama, yakni Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II).
Remisi Umum I diberikan kepada narapidana yang mendapatkan pengurangan sebagian masa hukuman (remisi bulanan), sementara Remisi Umum II diberikan kepada narapidana yang langsung bebas setelah mendapatkan SK remisi.
Dengan adanya pengurangan masa hukuman ini, pihak pembinaan berharap para warga binaan dapat terus termotivasi untuk mengikuti seluruh program pembinaan kepribadian maupun kemandirian secara baik dan tertib di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....