Perumda Pasar Manado Terbitkan Edaran Penataan Pedagang Ikan
- 01 Agt 2026 19:04 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Perumda Pasar Manado menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pedagang sektor ikan di Pasar Bersehati. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun Facebook resmi Perumda Pasar Manado, pengelola memberikan waktu sosialisasi dan penyesuaian mandiri selama tujuh hari, terhitung mulai 31 Juli hingga 6 Agustus 2026. Selama masa tersebut, para pedagang diharapkan segera merapikan dan memindahkan posisi meja atau lapak sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun isi surat edaran tersebut sebagai berikut:
- Pedagang Wajib menyisakan jarak selasar minimal 1 (satu) meter dihitung dari tepi kanstein sampai ke batas meja lapak ikan.
- Area selasar ini ditujukan sepenuhnya sebagai jalur lalu lintas pembeli dan pejalan kaki agar tidak terjadi penumpukan atau kemacetan arus pengunjung.
- Pedagang dilarang keras meletakkan barang dagangan apapun di luar batas meja lapak (memakan area selasar pejalan kaki/kanstein).
- Seluruh perlengkapan berdagang dan stok ikan harus berada di dalam batas area meja lapak yang telah ditentukan.
- Setiap pedagang Wajib memastikan area di depan meja lapak dan kanstein tetap bersih serta bebas dari ceceran limbah ikan, sisik maupun genangan air yang licin guna mencegah pembeli tergelincir.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa apabila sampai dengan batas waktu sosialisasi berakhir pedagang tidak mengindahkan atau melanggar ketentuan yang tercantum, maka pihak pengelola akan melaksanakan penertiban.

Melalui unggahan tersebut, Perumda Pasar Manado mengajak seluruh pedagang Hanggar Ikan untuk bersama-sama menjaga area pasar agar tetap bersih, tertata, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat yang datang berbelanja.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....