Imigrasi Manado Perketat Pengawasan WNA di Sulut guna Cegah Kerja Ilegal
- 30 Jul 2026 18:09 WIB
- Manado
Poin Utama
- Imigrasi Manado berkolaborasi dengan Polda, Satgas BAIS, dan BIN, serta memaksimalkan aplikasi APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing) dengan tingkat kepatuhan perhotelan mencapai 94%.
- Pengawasan ketat dilakukan setiap minggu di seluruh wilayah kerja yang mencakup 4 kabupaten dan 2 kota di Sulawesi Utara, termasuk titik wisata utama seperti Bunaken dan Likupang.
- WNA yang terindikasi menyalahgunakan izin tinggal atau bekerja ilegal akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan (blacklist).
RRI.co.id, Manado - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di Sulawesi Utara. Langkah antisipatif ini diambil seiring gencar digelarnya penerbangan langsung internasional dari berbagai negara seperti China, Korea Selatan, dan Singapura yang memicu lonjakan kunjungan wisatawan asing.
Kepala Subseksi Imigrasi Kelas I Manado, Jan Peterson Reppie, mengungkapkan bahwa pengawasan tidak hanya difokuskan pada titik wisata konvensional seperti Bunaken dan Likupang, melainkan juga menyasar lokasi-lokasi lain yang berpotensi menjadi tempat aktivitas ilegal. Untuk memaksimalkan pengawasan di lapangan, Imigrasi membangun kolaborasi erat bersama pihak kepolisian dan unsur intelijen.
"Kami sudah berkolaborasi dengan tim dari Polda, ada Satgas BAIS, ada BIN. Kita saling berkomunikasi di lapangan ketika ada WNA-WNA yang terindikasi akan melakukan pekerjaan ilegal di Sulawesi Utara," ujar Jan saat diwawancarai melalui telepon, Selasa (28/7/2026).
Selain patroli gabungan, Imigrasi Manado juga mengandalkan sistem digital lewat Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Saat ini, tingkat kepatuhan pihak perhotelan dalam melaporkan tamu asing melalui APOA sudah mencapai 94 persen, sehingga pergerakan seluruh kategori WNA dapat terus terpantau.
Terkait adanya indikasi penyalahgunaan visa liburan untuk bekerja secara ilegal—seperti pemandu wisata, pelaku usaha properti, atau instruktur selam dadakan—Jan membenarkan adanya beberapa temuan di lapangan yang saat ini tengah didalami.
"Sejauh ini ada beberapa yang terindikasi, tapi itu pun kami lakukan pemeriksaan. Namanya BAP (Berita Acara Pemeriksaan), ketika ada temuan di lapangan langsung kami tindak lanjuti dan melakukan cross-check dengan penjaminnya," kata Jan menjelaskan.
Guna memastikan mata pencaharian warga lokal tidak terganggu oleh pekerja asing ilegal, Imigrasi Manado menerjunkan beberapa tim untuk melakukan patroli rutin setiap minggu. Wilayah pengawasan ini mencakup enam daerah kerja, yakni Kota Manado, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Selatan, dan Kabupaten Minahasa.
Jan menegaskan, pihak Imigrasi tidak akan segan memberikan sanksi berat bagi WNA yang terbukti melanggar hukum keimigrasian di Sulawesi Utara.
"Kalau untuk kita, kita lakukan tindakan administrasi atau TAK (Tindakan Administratif Keimigrasian), yaitu merupakan pendeportasian. Kita usir warga negara asing tersebut, kemudian kita tangkal dia (blacklist) agar tidak bisa masuk lagi ke Indonesia," pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....