Pemkab Boltim Prioritaskan Hak Warga dalam Relokasi Panang
- 30 Jul 2026 18:11 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Boltim - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak masyarakat menjadi perhatian utama dalam rencana relokasi warga Dusun V Panang ke Desa Bulawan Dua yang akan dilakukan oleh PT Arafura Surya Alam (ASA).
Penegasan itu disampaikan Bupati Boltim, Oskar Manoppo, saat membuka Musyawarah Rencana Relokasi Masyarakat Dusun V Panang ke Desa Bulawan Dua di Lantai III Kantor Bupati Boltim, Selasa, 28 Juli 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah M. Iksan Pangalima, unsur TNI-Polri, manajemen PT ASA, serta masyarakat Dusun V Panang.
Bupati Oskar menekankan seluruh tahapan relokasi harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, dengan mengedepankan aspek kemanusiaan serta melibatkan masyarakat secara terbuka dalam setiap proses pengambilan keputusan.
"Setiap proses relokasi harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengedepankan prinsip kemanusiaan, menjunjung tinggi hak-hak masyarakat, dilakukan secara transparan melalui musyawarah yang sungguh-sungguh, serta memperhatikan kepentingan seluruh pihak," ujarnya.
Selain itu, Oskar meminta PT Arafura Surya Alam memberikan penjelasan secara menyeluruh kepada masyarakat mengenai rencana relokasi, mulai dari lokasi permukiman baru, kondisi rumah yang akan ditempati, fasilitas pendukung, hingga jaminan keberlangsungan mata pencaharian warga setelah berpindah.
"Saya berharap PT Arafura Surya Alam dapat menjelaskan seluruh rencana relokasi secara jelas, mulai dari lokasi yang akan ditempati, kondisi rumah, fasilitas yang tersedia, hingga bagaimana keberlanjutan kehidupan dan mata pencaharian masyarakat setelah relokasi nantinya," katanya.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi rencana relokasi dan dialog bersama masyarakat. Dalam kesempatan itu, PT ASA memaparkan tahapan relokasi, lokasi permukiman baru, fasilitas yang akan disediakan, program pemberdayaan masyarakat, serta desain rumah yang direkomendasikan Pemerintah Kabupaten Boltim sebagai hunian bagi warga Dusun V Panang.
Musyawarah tersebut juga dimanfaatkan sebagai ruang penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus pembahasan berbagai persoalan yang berpotensi muncul selama proses relokasi berlangsung.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....