KPID Sulut Akui Belum Punya Wewenang Awasi Medsos
- 30 Jul 2026 10:21 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara menegaskan bahwa pengawasan terhadap media sosial saat ini belum menjadi kewenangan lembaga penyiaran. Tugas pengawasan KPID sejauh ini masih berfokus pada lembaga penyiaran resmi seperti televisi dan radio.
Ketua KPID Sulawesi Utara, Truly G. Kerap, menjelaskan bahwa ruang lingkup pengawasan platform digital sebenarnya sudah dimasukkan ke dalam prafraf pembahasan regulasi baru.
"Media sosial belum masuk ranah KPID. Itu masih ada di Rancangan Undang-Undang Penyiaran," kata Truly, saat Konferensi Pers UKWR di RRI Mando, Rabu, 29 Juli 2026.
Ia menambahkan, jika nantinya aturan tersebut disahkan, pihak pengawas memerlukan kesiapan infrastruktur hingga anggaran yang memadai agar fungsi pengawasan media sosial berjalan maksimal.
Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulawesi Utara, Heriyanto, menyampaikan bahwa meski kewenangan formal belum ada, KPID terus menggalakkan imbauan penggunaan media sosial yang bijak kepada masyarakat.
"KPID terkait platform digital itu kami hanya bisa menghimbau ke masyarakat agar ketika melakukan publikasi terkait konten-konten tertentu itu harus benar-benar yang sehat. Jangan sampai menimbulkan informasi yang sifatnya SARA, kemudian provokasi, dan lain sebagainya ," ujar Heriyanto.
Heriyanto menegaskan, langkah edukasi tersebut terus disosialisasikan dalam berbagai kegiatan seperti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) maupun literasi media. Pihaknya kini menunggu kepastian pengesahan RUU Penyiaran yang masih bergulir di DPR RI.
"walaupun kewenangan kami hanya di lembaga penyiaran, tapi informasi terkait dengan penggunaan media sosial yang baik, yang bijak itu harus kita sampaikan ke masyarakat. Jangan sampai mereka sudah mempublikasikan informasi yang tidak sesuai lagi dengan norma-norma yang ada," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....