Ditpolairus Polda Sulut Evakuasi ABK Meninggal di Perairan Manokwari

  • 30 Jul 2026 07:36 WIB
  •  Manado

RRI.co.id, Bitung : Personel Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Sulawesi Utara mengevakuasi jenazah seorang Anak Buah Kapal (ABK) di Dermaga Ditpolairud Polda Sulut, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.

Korban diketahui bernama Pilus Kunangka (57), seorang nelayan asal Kelurahan Sagerat Weru Dua, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Jenazah tiba di Kota Bitung menggunakan KM Mitra Bahari 09 setelah sebelumnya dilaporkan meninggal dunia saat berada di atas KM Mina Kencana 18 yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Perairan Manokwari, Laut Pasifik, Provinsi Papua Barat.

Berdasarkan informasi awal, korban meninggal pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 11.28 WIT.

Dugaan sementara, korban meninggal akibat sakit yang dialami saat berada di atas kapal.

Jenazah kemudian dibawa menuju Kota Bitung untuk selanjutnya dievakuasi oleh personel Ditpolairud Polda Sulut.

Meski terdapat dugaan awal korban meninggal karena sakit, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulut tetap melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab kematian secara objektif.

Langkah ini dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat unsur tindak pidana maupun kelalaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dalam proses penyelidikan, penyidik akan melakukan pendataan dan pengumpulan informasi awal, meminta keterangan dari nakhoda, ABK, keluarga korban, serta pihak-pihak yang mengetahui kejadian.

Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan rumah sakit atau dokter forensik untuk pelaksanaan Visum et Repertum apabila diperlukan.

Ditpolairud Polda Sulut memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Perkembangan hasil penyelidikan akan dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....