Tujuh Warga di Bitung Kini Kantongi KTP usai Status WNI Ditegaskan

  • 26 Jul 2026 20:14 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Bitung - Tujuh warga yang selama puluhan tahun tinggal di Kota Bitung tanpa memiliki kejelasan status kewarganegaraan akhirnya resmi memperoleh identitas kependudukan Indonesia. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Penegasan Kewarganegaraan Republik Indonesia dilakukan oleh Wali Kota Bitung Hengky Honandar di Kelurahan Wangurer, Jumat, 24 Juli 2026.

Dikutip dari rilis resmi Pemerintah Kota Bitung, tujuh warga tersebut masing-masing bernama Chobie Arcuyo, Emelyn Pilay, Ramil Villaplaza, Joy Patrias, Cherry Ensoy, dan Rosalina Takabel. Mereka merupakan warga yang bermukim di wilayah Winenet dan Wangurer serta selama ini memperjuangkan kejelasan status kewarganegaraan.

Pemerintah Kota Bitung menyebut penegasan status kewarganegaraan tersebut menjadi langkah penting karena membuka akses para penerima terhadap berbagai hak sebagai warga negara, mulai dari administrasi kependudukan, layanan pendidikan, kesehatan, hingga berbagai pelayanan publik lainnya. Pada hari yang sama, ketujuh warga juga langsung menerima Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Proses tersebut turut mendapat apresiasi dari Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas yang disampaikan melalui pertemuan daring. Ia menilai sinergi antara pemerintah pusat dan daerah telah menghadirkan kepastian hukum sekaligus perlindungan hak-hak sipil bagi masyarakat.

"Tentunya Administrasi Kependudukan yang sah dan terdata secara resmi, Akses Pendidikan yang lebih terjamin bagi generasi penerus, Layanan Kesehatan serta jaminan sosial dari negara, Pelayanan Publik lainnya tanpa diskriminasi," kata Menteri.

Masih berdasarkan rilis resmi Pemkot Bitung, selain menyerahkan SK penegasan kewarganegaraan, Wali Kota Hengky Honandar juga memberikan bantuan dan memfasilitasi layanan kesehatan bagi seorang warga lanjut usia berusia 68 tahun asal Filipina yang sedang mengalami masalah kesehatan.

Menurut Hengky, pelayanan pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada penyelesaian administrasi, tetapi juga harus menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

"Pelayanan pemerintah tidak boleh berhenti pada lembaran kertas administrasi, melainkan harus hadir secara nyata dan hangat menyentuh kebutuhan dasar kemanusiaan siapapun yang membutuhkan," kata Hengky.

Di akhir kegiatan, Hengky turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya Kementerian Hukum RI, atas dukungan dalam memberikan kepastian status kewarganegaraan kepada warga tersebut.

“Tentunya pemkot Bitung mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat yang boleh mengeluarkan kepastian kepada warga ini untuk menjadi warga Bitung,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....