Ketum PWI Pusat Serahkan 103 KTA untuk Anggota PWI Sulut

  • 24 Jul 2026 09:21 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Jakarta – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, menyerahkan 103 Kartu Tanda Anggota (KTA) kepada PWI Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (22/7/2026). Penyerahan KTA tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat legalitas dan identitas anggota PWI, khususnya menjelang pelaksanaan konferensi organisasi di sejumlah daerah.

KTA diterima langsung oleh Ketua PWI Sulawesi Utara, Sintya Bojoh, didampingi Sekretaris Ardison Kalumata dan Bendahara Deibby Malongkade di Ruang Rapat PWI Pusat. Penyerahan dilakukan oleh Akhmad Munir yang menegaskan pentingnya kepemilikan KTA bagi setiap anggota PWI.

"Ini nantinya sangat dibutuhkan oleh para anggota sebagai identitas anggota PWI. Juga sangat penting terutama dalam konferensi," kata Akhmad Munir usai menyerahkan KTA.

Menurutnya, penyerahan KTA menjadi momentum penting karena dalam waktu dekat enam kabupaten di Sulawesi Utara akan menggelar konferensi untuk memilih kepengurusan PWI yang baru. KTA menjadi salah satu persyaratan administrasi yang diperlukan bagi anggota dalam mengikuti agenda organisasi tersebut.

Pada kesempatan itu, Akhmad Munir juga menyampaikan kabar baik bagi anggota PWI, khususnya wartawan senior. Pemegang KTA Biasa yang diterbitkan sebelum tahun 2012 dan saat ini sudah tidak berlaku dapat kembali mengaktifkan keanggotaannya, meskipun belum atau tidak pernah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Sementara itu, anggota yang memiliki KTA Biasa setelah tahun 2012 dan telah mengikuti UKW, namun masa berlaku kartunya telah habis, juga diberikan kesempatan untuk mengaktifkan kembali KTA tersebut. Adapun pemegang KTA Biasa pasca-2012 yang belum mengikuti UKW diwajibkan memulai kembali dari status KTA Muda sesuai ketentuan organisasi.

"Yang sudah ikut UKW tapi sudah habis masa aktif, kami memberikan diskresi dan boleh diaktifkan kembali," ujar Akhmad Munir didampingi Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Marthen Selamet Susanto.

Ia menambahkan, seluruh kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) PWI. Kesempatan pengaktifan kembali KTA yang telah habis masa berlakunya diberikan hingga Desember 2026 sebagai bentuk diskresi organisasi kepada para anggotanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....