Kejari Minahasa Bekali Hukum Tua Perempuan Kelola Dana Desa Bersih
- 20 Jul 2026 19:06 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Minahasa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menggelar sosialisasi pengelolaan dana desa bagi para hukum tua (kepala desa) perempuan se-Kabupaten Minahasa di Balai Desa Tonsea Lama, Senin (20/7/2026). Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-66 itu difokuskan pada pembekalan hukum bagi para pemimpin desa yang baru terpilih pasca-pemilihan hukum tua serentak.
Melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Kejari Minahasa memberikan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Program tersebut juga bertujuan memperkuat upaya pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam tata kelola keuangan desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Rama Eka Darma, menegaskan bahwa kehadiran kejaksaan dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi preventif penegakan hukum. Menurutnya, upaya pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan tindakan penegakan hukum setelah terjadinya pelanggaran.
"Kami hadir untuk mengawal dan memberikan pemahaman hukum agar para hukum tua, khususnya yang baru menjabat, tidak terjerat masalah hukum karena ketidaktahuan. Dana desa harus dikelola secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran. Melalui program Jaga Desa, kami membuka ruang diskusi agar perangkat desa lebih berani menjalankan program selama tetap berada di koridor hukum," ujar Rama Eka Darma.
Ketua DPC Srikandi Jaga Desa Minahasa, Liony Leontin Mongi, menyambut baik kolaborasi tersebut sebagai langkah preventif dalam memperkuat kapasitas para hukum tua perempuan. Ia menilai masih banyak kepala desa yang baru menjabat membutuhkan pendampingan agar memahami regulasi teknis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Banyak hukum tua baru yang belum sepenuhnya memahami regulasi teknis. Dengan bimbingan langsung dari Kejari Minahasa, kami ingin memastikan para pemimpin desa ini memiliki pondasi hukum yang kuat," kata Liony.
Ia menambahkan, keterlibatan Srikandi Jaga Desa bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) bertujuan memperkuat fungsi pengawasan di tingkat desa. Menurutnya, ketidaktahuan terhadap administrasi pemerintahan kerap menjadi penyebab munculnya persoalan hukum yang sebenarnya dapat dicegah melalui edukasi sejak dini.
Ke depan, Srikandi Jaga Desa Minahasa berkomitmen mengembangkan program pendampingan berkelanjutan bersama Kejari Minahasa sebagai proyek percontohan. Sinergi antara aparat penegak hukum, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pemerintah desa diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas, sekaligus memperkuat kepemimpinan perempuan di tingkat desa.
(Jeff Assa)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....