Kanwil Kemenkum Sulut Kawal Penyusunan Ranperda Bangunan Gedung Minahasa Utara

  • 08 Jul 2026 13:09 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara kembali melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Minahasa Utara tentang Bangunan Gedung di Ruang Rapat Kantor Wilayah, pada Selasa 7 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi kaidah penyusunan peraturan yang baik.

Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Harmonisasi II, Arther Moniung, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara atas komitmennya dalam mengharmonisasikan Ranperda sebelum ditetapkan. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Tim Harmonisasi II Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara yang terdiri atas para Perancang Peraturan Perundang-undangan, yakni Arther Moniung, Chatrina Tumanken, Billy Rompas, dan Renatus Hontong, melakukan pembahasan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Styvi Watupongoh, Kepala Dinas PUPR Lydia Warouw beserta jajaran, serta Kepala Bagian Hukum Audy Kalumata beserta jajaran.

Dalam pemaparannya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Minahasa Utara menjelaskan bahwa keberadaan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung memiliki peran yang sangat penting sebagai landasan hukum dalam menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.

Selain itu, regulasi tersebut menjadi instrumen untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, mencegah pelanggaran tata ruang yang berpotensi menimbulkan bencana, serta menjadi dasar penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pada proses harmonisasi, Tim Perancang memberikan sejumlah masukan terhadap substansi maupun teknik penyusunan Ranperda. Beberapa ketentuan masih memerlukan penyempurnaan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyesuaian terhadap materi yang diatur dalam lampiran.

Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi sebagai bentuk komitmen bersama atas hasil pembahasan dan perbaikan yang telah disepakati. Selanjutnya, Tim Perancang Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara akan melakukan pemeriksaan akhir terhadap naskah hasil penyempurnaan sebelum menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi. Dokumen tersebut nantinya dapat diakses oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui aplikasi e-Harmonisasi.

Melalui pelaksanaan harmonisasi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan peraturan daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....