Kanwil Kemenkum Sulut Kawal Harmonisasi Tiga Ranperwal Kota Manado

  • 06 Jul 2026 18:18 WIB
  •  Manado

RRI.CO,ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas dengan menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Manado, pada Senin 6 Juli 2026. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, memadukan pertemuan luring di Ruang Rapat Kantor Wilayah dan daring melalui Zoom Meeting.

Rapat harmonisasi tersebut membahas tiga rancangan regulasi, yakni Ranperwal tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, Ranperwal tentang Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan, serta Ranperwal tentang Standar Biaya Umum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, dalam kegiatan ini diwakili oleh Ketua Tim Kerja Harmonisasi 4, Raywaya Lasut, yang didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Sementara itu, dari Pemerintah Kota Manado hadir secara daring Asisten Administrasi Umum Donald Supit dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Constantine Doaly. Turut hadir secara luring Kepala Bidang Anggaran BKAD, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Manado, beserta jajaran teknis terkait.

Dalam pembahasan, Pemerintah Kota Manado menjelaskan bahwa perubahan penjabaran APBD dilakukan untuk mengakomodasi pergeseran anggaran yang bersifat prioritas. Adapun penyusunan Ranperwal Analisis Standar Belanja, Harga Satuan Pokok Kegiatan, dan Standar Biaya Umum bertujuan menjadi pedoman dalam penyusunan anggaran sekaligus instrumen pengendalian biaya agar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah berlangsung efektif, efisien, dan akuntabel.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara kemudian melakukan pembahasan dan telaah secara komprehensif terhadap setiap ketentuan dalam ketiga rancangan tersebut. Proses harmonisasi difokuskan pada penyelarasan substansi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penerapan teknik penyusunan peraturan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta memastikan kesesuaian dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, Tim Harmonisasi juga memberikan sejumlah masukan teknis, khususnya terkait sinkronisasi data keuangan, komponen belanja, dan ketepatan materi dalam lampiran rancangan agar selaras dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pembahasan berlangsung dinamis dan konstruktif. Seluruh masukan dari Tim Perancang diterima oleh Pemerintah Kota Manado untuk segera ditindaklanjuti melalui penyempurnaan naskah rancangan sebelum diterbitkannya surat selesai harmonisasi.

Melalui pelaksanaan harmonisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara terus berkomitmen memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki kepastian hukum, serta mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....