Kanwil Kemenkum Sulut Terima Konsultasi DPRD Minahasa Tenggara

  • 05 Jul 2026 08:24 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menerima kunjungan koordinasi dan konsultasi dari DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara terkait sinergi pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap produk hukum daerah di bidang perumahan dan kawasan permukiman, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, pada Kamis 2 Juni 2026.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Hendra Zachawerus dan Arther Moniung. Pertemuan ini menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi sekaligus membahas optimalisasi pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap implementasi peraturan daerah agar berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam diskusi, DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara menyampaikan berbagai masukan dan pandangan mengenai pelaksanaan pengawasan terhadap produk hukum daerah di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Berbagai aspek dibahas sebagai upaya meningkatkan efektivitas penerapan peraturan daerah yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Hendra Zachawerus mengapresiasi komitmen DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap produk hukum daerah. Ia menegaskan bahwa koordinasi yang berkelanjutan antara DPRD, pemerintah daerah, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum menjadi faktor penting dalam memastikan implementasi peraturan daerah berjalan secara optimal.

Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan penguatan koordinasi kepada DPRD maupun pemerintah daerah dalam pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap produk hukum daerah, sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah semakin akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....