Polres Tomohon Musnahkan Barang Bukti di Momentum Hari Bhayangkara ke-80

  • 02 Jul 2026 22:23 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Tomohon – Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tomohon melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan tindak pidana narkoba dan pelanggaran lalu lintas di Markas Polres Tomohon, Rabu (1/7/2026).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, S.I.K., serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya perwakilan Pemerintah Kota Tomohon, Kejaksaan Negeri Tomohon, TNI, serta jajaran Polres Tomohon.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 200 butir obat keras jenis DNP, Trihexyphenidyl dan THD (paten), 500 liter minuman keras berbagai jenis, serta 100 unit knalpot brong hasil penindakan jajaran Polres Tomohon.

Kapolres Tomohon mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan kembali.

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Tomohon dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang, minuman keras ilegal, serta menindak pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nur Kholis.

Sebelum prosesi pemusnahan dilaksanakan, kegiatan diawali dengan laporan singkat dari Kasat Resnarkoba Polres Tomohon, Iptu Juddy R. I. Alie, S.Sos., mengenai barang bukti yang akan dimusnahkan beserta dasar hukumnya.

Selanjutnya, Kapolres Tomohon bersama unsur Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti secara simbolis yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi dan hukum atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain perwakilan Danrindam XIII/Merdeka, perwakilan Dandim 1302/Minahasa, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, perwakilan Wali Kota Tomohon, Kasat Resnarkoba Polres Tomohon, serta Kasat Lantas Polres Tomohon.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 sekaligus menjadi pesan kepada masyarakat bahwa Polri terus berkomitmen menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, sehat, dan kondusif melalui penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.

(Anugrah Pandey)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....