Kris Tan Luruskan Miskonsepsi Tradisi Tionghoa dan Agama Khonghucu

  • 28 Jun 2026 21:16 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Dewan Pakar Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN), Js. Kris Tan, meluruskan miskonsepsi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai tradisi Tionghoa dan Agama Khonghucu. Hal tersebut ditegaskannya guna mengurai kesalahpahaman historis yang kerap menyamakan atau menyempitkan ajaran Khonghucu sekadar sebagai tradisi kesukuan.

Dikutip melalui tayangan Podcast Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Utara (Kemenag Sulut), Kris Tan membedah akar sejarah istilah 'Tionghoa' yang sejatinya lahir dari pergerakan modern di Indonesia, tepatnya saat pendirian Tionghoa Hwe Koan (THWK) pada 17 Maret 1900.

"Term 'Tionghoa' itu khas Indonesia. Statuta THWK tahun 1900 secara eksplisit menyatakan tujuannya untuk mengembangkan ajaran Khonghucu. Jadi, dalam konteks sejarah Indonesia, Khonghucu dan Tionghoa itu berkelindan erat dan digagas oleh sarjana-sarjana Khonghucu," ujar Kris Tan dalam podcast tersebut.

Hakikat Klenteng Sebagai Tempat Penghormatan

Kris Tan juga meluruskan persepsi masyarakat luas mengenai fungsi Klenteng dan pelaksanaan ritual seperti Cap Go Meh atau perarakan tandu (joli). Berdasarkan kitab suci Khonghucu, Klenteng pada hakikatnya merupakan tempat penghormatan (memorial temple) untuk mengenang tokoh-tokoh pahlawan (Sien Beng) yang berjasa bagi kemanusiaan.

  • Sistem Penghormatan: Konsepnya menyerupai penghormatan orang kudus (Santo/Santa) dalam tradisi Katolik untuk meneladani sifat baiknya.
  • Makna Kirab Tandu: Merupakan simbol keteladanan pejabat masa lalu yang turun langsung menggunakan tandu untuk memeriksa dan membantu kondisi rakyat kecil yang kesusahan.

Ia juga menyayangkan adanya gesekan klaim kepemilikan tempat ibadah tersebut oleh beberapa organisasi keagamaan belakangan ini. Menurutnya, Klenteng memiliki hakikat lintas kultural yang inklusif.

"Klenteng itu milik kemanusiaan (belong to humanity), bukan cuma milik satu kelompok, baik Khonghucu, Buddha, maupun Tao. Sejak dulu, Klenteng menjadi pusat sosial tempat masyarakat dari berbagai latar belakang berkumpul dan berbagi," ujarnya.

Kritik Dikotomi Agama dan Penganggaran

Lebih jauh, lulusan UIN Syarif Hidayatullah ini menegaskan bahwa secara konstitusi, UU PNPS No. 1 Tahun 1965 tidak pernah membatasi status keagamaan di Indonesia Khonghucu sendiri merupakan agama yang dipeluk luas oleh masyarakat, yang sempat dilarang pada era Orde Baru sebelum akhirnya dipulihkan kembali hak-hak sipilnya.

Ia pun melayangkan kritik terhadap kebijakan penganggaran negara dari Bappenas yang dinilai masih menggunakan indikator kuantitas atau jumlah pemeluk umat.

  • Prinsip Konstitusi: Negara wajib melindungi segenap bangsa secara merata melalui kebijakan afirmatif (affirmative action).
  • Representasi Inklusif: Penganggaran dan pelayanan keagamaan harus melindung hak beragama masyarakat tanpa memandang status mayoritas atau minoritas.

Di akhir penyampaiannya di Podcast Kemenag Sulut, Kris Tan mengajak generasi muda Khonghucu dan seluruh elemen masyarakat untuk menyudahi perdebatan yang tidak produktif dan berfokus pada aksi nyata bagi bangsa.

Menurutnya, tantangan hari ini bukan lagi berdebat mengenai status agama atau budaya, melainkan bagaimana tiap umat beragama dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemanusiaan dan pembangunan di Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....