Kemenkum Sulut Laksanakan Pemeriksaan Berkala Protokol Notaris di Minahasa

  • 26 Jun 2026 19:34 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Minahasa- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Minahasa melaksanakan Pemeriksaan Berkala Protokol Notaris di wilayah Kabupaten Minahasa, pada Kamis 25 Juni 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan Jabatan Notaris guna memastikan pengelolaan, penyimpanan, dan pemeliharaan Protokol Notaris dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa MPD Minahasa yang terdiri atas Richard Petrus Mantiri dari unsur Notaris selaku Ketua, Sarah D.L. Roeroe dari unsur Akademisi, Carlo Wagey dari unsur Pemerintah, Otniel F. Arif Bentelu selaku Sekretaris, serta Wina Claudya Tumangken dari Sekretariat.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi dan dokumen Protokol Notaris, sekaligus memberikan pembinaan serta masukan terhadap hal-hal yang masih memerlukan penyempurnaan dalam pelaksanaan tugas jabatan notaris.

Pemeriksaan berkala tersebut dilaksanakan terhadap Notaris Althur A.R. Wakkary, Allan Rinaldy Sumanti, Tineke Younne J. Mewengkang, Brian Janny Waleleng, dan Natalia Margaret yang berkedudukan di wilayah Kabupaten Minahasa.

Kegiatan ini merupakan implementasi Pasal 70 huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 yang mengamanatkan Majelis Pengawas untuk melakukan pemeriksaan berkala terhadap Protokol Notaris sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

Melalui pemeriksaan berkala ini, diharapkan setiap notaris senantiasa menjaga tertib administrasi, pengelolaan, dan pemeliharaan Protokol Notaris sebagai bagian dari tanggung jawab jabatan.

Hasil pemeriksaan diharapkan menjadi bahan evaluasi dan pembinaan guna meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pelaksanaan jabatan notaris dapat berlangsung secara profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....