DJKN Suluttenggomalut Soroti Banyak Piutang Negara Belum Terselesaikan

  • 25 Jun 2026 12:56 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Optimalisasi pelayanan publik dan penyelesaian piutang negara menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) bersama KPKNL Manado, Gorontalo, Palu, dan Ternate, Rabu, 24 Juni 2026.

Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Sumarsono, mengungkapkan masih banyak kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah yang memiliki catatan piutang negara, namun belum tertangani secara optimal.

"Banyak sekali kementerian, lembaga ataupun pemerintah daerah yang memiliki catatan piutang, namun sampai saat ini proses penyelesaiannya itu tidak berjalan secara maksimal," kata Sumarsono.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena berpotensi menghambat optimalisasi pengelolaan keuangan negara. DJKN, lanjutnya, memiliki mekanisme yang dapat dimanfaatkan instansi pemerintah untuk membantu proses penyelesaian piutang.

"Kami bisa membantu proses pengurusan piutang. Jika piutang itu bisa diserahkan proses pengurusannya, maka kami punya satu lembaga yang namanya Panitia Urusan Piutang Negara yang mengurusi masalah-masalah yang memiliki catatan piutang," ujarnya.

Selain layanan pengurusan piutang negara, DJKN juga memiliki sejumlah fungsi lain, mulai dari pengelolaan barang milik negara, layanan lelang, hingga penilaian aset. Melalui Forum Konsultasi Publik, DJKN berharap pemahaman masyarakat dan para pemangku kepentingan terhadap layanan tersebut semakin meningkat.

"Harapan ke depan dengan adanya Forum Konsultasi Publik ini adalah lebih mendekatkan peran dan fungsi DJKN di wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara sehingga keberadaan DJKN bagi masyarakat dan pemerintah daerah dapat lebih dirasakan," ujar Sumarsono.

Sementara itu, Akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Jericho Pombengi, menilai peningkatan kualitas pelayanan publik harus dibarengi dengan transparansi layanan serta pemanfaatan teknologi digital yang lebih optimal.

"Harus memiliki apa yang dinamakan citizen charter, artinya janji kepada masyarakat tentang pelayanan. Misalnya pelayanan tujuh hari harus tepat tujuh hari dan masyarakat harus mengetahui standar pelayanan tersebut," kata Jericho.

Ia juga mendorong instansi pemerintah untuk memperluas pemanfaatan media sosial dan berbagai platform digital sebagai sarana penyebaran informasi pelayanan publik.

"Media sosial itu memang harus banyak. Bukan hanya satu platform, tetapi harus ada platform-platform digital lainnya sehingga seluruh masyarakat bisa mengetahui pelayanan yang tersedia," ujarnya.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠Menurut Jericho, digitalisasi pelayanan publik juga harus dibarengi dengan penguatan sistem keamanan data untuk mencegah potensi ancaman siber. Dengan demikian, pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif, transparan dan mudah diakses masyarakat.

Melalui Forum Konsultasi Publik tersebut, berbagai masukan dari masyarakat dan akademisi diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan DJKN di wilayah Suluttenggomalut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....