Kanwil Kemenkum Sulut Dorong Pembentukan Sentra KI Bersama BRIDA Minahasa Utara

  • 23 Jun 2026 18:43 WIB
  •  Manado

RRI CO.ID, Minut - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses layanan dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui koordinasi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Minahasa Utara, pada Selasa 23 Juni 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor BRIDA Minahasa Utara ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna mendorong peningkatan kesadaran, pemanfaatan, serta perlindungan Kekayaan Intelektual di tengah masyarakat. Pembentukan Sentra KI diharapkan mampu menjadi sarana yang menjembatani kebutuhan masyarakat akan layanan Kekayaan Intelektual yang mudah dijangkau, cepat, dan efektif.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara bersama jajaran BRIDA Minahasa Utara membahas berbagai aspek teknis dan substansi terkait pembentukan Sentra KI, termasuk mekanisme pelayanan, ruang lingkup kerja sama, serta strategi pengembangan layanan yang berkelanjutan. Sebagai bentuk komitmen bersama, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala BRIDA Minahasa Utara dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara sebagai tahap awal pembentukan Sentra KI.

Sentra KI nantinya akan berfungsi sebagai pusat layanan yang memberikan informasi, konsultasi, pendampingan, dan fasilitasi pendaftaran berbagai jenis Kekayaan Intelektual, seperti Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Indikasi Geografis, dan bentuk KI lainnya. Kehadiran Sentra KI diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, pelaku UMKM, akademisi, peneliti, pelajar, serta para inventor dalam memperoleh perlindungan hukum atas karya dan inovasi yang dihasilkan.

Selain sebagai pusat layanan, Sentra KI juga diharapkan mampu menjadi wadah edukasi dan peningkatan kapasitas masyarakat terkait pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai instrumen yang mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif dan peningkatan daya saing daerah. Dengan semakin banyaknya karya dan inovasi yang terlindungi, potensi ekonomi berbasis Kekayaan Intelektual di Kabupaten Minahasa Utara diharapkan dapat berkembang secara optimal.

Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara menegaskan kesiapan untuk memberikan pendampingan secara berkelanjutan kepada BRIDA Minahasa Utara melalui bimbingan teknis, sosialisasi, pelatihan, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia yang akan mengelola Sentra KI. Dukungan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan Sentra KI dapat beroperasi secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui sinergi yang terjalin antara Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara dan BRIDA Minahasa Utara, diharapkan pembentukan Sentra KI dapat segera terealisasi dan menjadi garda terdepan dalam pelayanan, perlindungan, serta pengembangan Kekayaan Intelektual di daerah. Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara dalam mendukung terciptanya ekosistem inovasi yang kuat, berdaya saing, dan berkelanjutan di Sulawesi Utara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....